Kawal Sub Kontraktor PT PHR Kena Fatality Laka Kerja, Praktisi Migas; Salah Besar Dengungkan Keselamatan Kerja Kalau Tidak Ada Sanksi Hukumannya
Kabar Jakarta - Praktisi Migas, Aris Aruna, ST, kembali angkat bicara soal tata kelola Pertamina Hulu Rokan (PHR), hal ini sehubungan dengan maraknya permasalahan menyangkut PHR belakangan ini terutama terkait Kecelakaan Kerja dan penambahan jumlah korban pegawai Sub Kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang meregang nyawa.
“Just sharing perusahaan yang kena fatality ini seharusnya terhitung tanggal fatality di perusahaan mereka tidak dibenarkan untuk ikut lelang berikut itu yang benar di KKS bersangkutan selama minimal 1 tahun,” kata Aris Aruna dalam pesan singkatnya pada redaksi kabarriau.com Rabu (22/3/23).
Katanya menyikapi tuntutan Mahasiswa yangb telah demo sebelumnya itu, “baru itu excellent ayo kawal kalau masih ada yang ikut”.
“Itu benar-benar sudah salah besar gimana mau di dengung kan kerja selamat kalau tidak ada hukumannya,” katanya.
Aris Aruna mengungkapkan ini terkait kejadian yang menyebabkan 11 korban tersebut, kejadian ini juga dikritik Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) dan mengeluarkan statement Akan mengawal Tragedi K3 ini hingga Tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai kontrol sosial.
“Kami sebagai Mahasiswa dan pemuda Daerah Diamanatkan berperan aktif sebagai Kontrol Sosial,” demikian dalam surat pernyataan sikap AMPR.
Tuntutan mereka dalam kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum AMPR adalah ;
- Menuntut Management PT Pertamina Hulu Rokan untuk memenuhi seluruh tanggung jawabnya sebagai corporation untuk dapat memberikan santunan kepada keluarga para korban yang mengalami kecelakaan dan kesehatan kerja saat sedang berada di lingkungan PT PHR.
- Mengawal hingga tuntas pemberian keseluruhan santunan hak para pekerja yang mengalami kecelakaan dan kesehatan kerja diakibatkan kelalaian sistem kerja management perusahaan PT PHR.
- Menuntut kepada management PHR untuk memblacklist seluruh perusahaan subkontraktor yang telah lalai menerapkan sistem K3 migas sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja.
Nama - nama Sub Kontraktor yang diminta di Blacklist oleh AMPT:
- PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi
- PT Asrindo Citra Seni Satria
- PT Asia Petrocom Services
- PT Andalan Permata Buana
- PT DLL
4. Menuntut kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas atas adanya Tragedi kelalaian kerja di PHR dan segera menetapkan tersangka kepada para pihak yang bertanggung jawab atas tragedi kecelakan kerja.
5. Menurut kepada dewan Komisaris Pertamina Huku Rokan untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Kepada Pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffe A Suardi Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi.**