Perppu UU CK Menjadi UU, Mirah Sumirat; Diduga Paham DPR Zaman Orba, Buktinya Hanya Stempel Pemerintah

Perppu UU CK Menjadi UU, Mirah Sumirat; Diduga Paham DPR Zaman Orba, Buktinya Hanya Stempel Pemerintah

Kabar Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, SE mengatakan Indonesia kembali ke jaman Orde Baru, karena nilainya DPR RI yang ada sekarang ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah! dan bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja (CK) inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun. Demikian disampaikannya dalam keterangan pers tertulis kepada media (22/03).

Mirah Sumirat pun menyatakan kekecewaan dan penolakannya terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) itu.

Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi itu menurut Mirah Sumirat “sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia”.

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI, yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal,” sambung Mirah Sumirat.

Dengan tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, jelas Mirah Sumirat “membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu ASPEK Indonesia menilai Isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja, yang banyak merugikan kepentingan pekerja.

“Karena disahkan DPR akan membuat hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia!,” pungkas Mirah Sumirat.**