Yayasan Sahara Minta Mahfud Desak APH Usut “Perampokan Negara” Diduga Oleh JS Cs

Kabar Pekanbaru - Kasus Duta Palma Group, diproses Jaksa Agung dan menangkap taipan sekelas Surya Darmadi, di Riau ada yang menguasai lahan negara kok belum terdengar diproses.
Hal ini menjadi pertanyaan besar Direktur Yayasan Sahabat Alam Raya (SAHARA), sebab ada pengusaha inisial JS yang memanen sawit diatas lahan kawasan hutan yang sudah dinyatakan inkrah lewat putusan kasasi.
“Padahal sejak dilaporkan dari awal aktivitasnya sudah mengandung unsur melawan hukum dan berbau koruptif,” kata Batara Selasa (21/3/23).
Menurut data beliau “estimasi sementara yang kami lakukan negara rugi Rp 240 miliar dampak perambahan kawasan hutan jadi perkebunan sawit yang dilakukan oleh JS dan keluarganya,” katanya.
Batara juga membandingkan penanganan kasus taipan sawit Surya Darmadi yang ditangkap KPK pada pertengahan Agustus lalu.
“Sudah ada contoh konkrit kok, Kejaksaan Agung seharusnya juga proaktif pada pengusaha yang saya nilai ‘merampok’ negara berpuluh tahun”, ucapnya.
Batara menyebut, Yayasan Sahara sudah sejak lama mengikuti kasus tersebut. Menurutnya semua pihak terkait harus konsern terhadap permasalahan perampokan di lahan negara ini sebagaimana instruksi Presiden.
“Kita khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Hingga kini panen sawit di hutan negara dengan bukti sudah dinyatakan inkrah di Mahkamah Agung masih terus dilakukan JS,” katanya kepada media ini.
Lanjut Batara, diduga lahan tersebut tanpa dokumen atau hak kepemilikan, pasalnya, lewat putusan Mahkamah Agung tahun 2018 alas hak atas lahan tersebut telah dinyatakan disita dan lahannya dikembalikan kepada negara.
“Tapi di lahan tersebut JS terus memanen dan menjual sawit pada PKS diduga miliknya sendiri (PT Bangun Tennera Riau),” katanya.
Masih menurut Batara, diduga dalam penerbitan SKGR ada pemalsuan identitas dari para pemegang hak, misalnya usianya dalam SKGR ditambah dari yang seharusnya, “itu kami temukan dari buku register kecamatan, tragisnya lagi di lahan miliknya yang lain ada dalih kelompok tani” imbuhnya.
Bahkan, JS juga tidak pernah mengantongi izin lokasi, izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P), izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait sesuai dengan aturan yang ada.
“Tolonglah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD agar memerintahkan aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan Korupsi dan menindak orang (pengusaha) di Riau yang menguasai lahan negara agar ditangkap dan dilakukan proses hukum, kalau ini dibiarkan, dimana keadilan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi JS beberapa kali tidak menjawab walau dalam pesan WhatsApp sudah centang dua, sementara anaknya yang mengelola kebun dalam kawasan yang sudah inkrah milik negara itu memblokir Hp redaksi kabarriaui.com.**