Forum Petisah Bersatu Geruduk BPN Kota Medan, Sebut Pemko Medan Di Duga Langgar Hukum

Forum Petisah Bersatu Geruduk BPN Kota Medan, Sebut Pemko Medan Di Duga Langgar Hukum

Photo : Forum Petisah Bersatu saat unjuk rasa di BPN Medan.

Kabar Medan - Puluhan warga Petisah mendatangi Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM dan Kantor BPN Sumut Jl Brigjend Katamso Medan, Senin, (20 Maret 2023)

Kedatangan mereka menyinggung soal HGB dan HPL yang ada di Medan Petisah. 

Kuasa Hukum warga, Henry Sinaga bahkan menyebut Pemko Medan diduga melanggar hukum atas pemberian hak sewa di sana.

Demikian Isi Petisi dari Para pengurus Forum Petisah Bersatu dan seluruh warga masyarakat Petisah Kota Medan.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini (nama dan tanda tangan terlampir) para pengurus Forum Petisah Bersatu dan seluruh warga masyarakat Kota Medan yang berjumlah lebih kurang 2000 (dua ribu) warga, selaku pihak yang memanfaatkan tanah dan / atau bangunan dengan jenis Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah seluas 40 Hektar Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota (Pemko Medan) dengan ini memohon kepada seluruh Pemegang Kekuasaan Eksekutif (Legislatif) dan seluruh pemegang Kekuasaan Legislatif (DPR) di Negara Republik Indonesia, yakni sebagai berikut :

1. Hapuskan dan Batalkan HPL Milik Pemko Medan tersebut di atas dengan alasan - alasan sebagai berikut : 
Pelaksanaan Kewenangan HPL Pemko Medan telah cacat kewenangan, karena Pemko Medan memberikan hak Sewa di atas HPL, padahal peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada pemegang HPL untuk memberikan hak Sewa di atas HPL dan sama sekali tidak mengenal hak Sewa diatas HPL.

Pelaksana HPL Pemko Medan juga telah cacat kewenangan karena Pemko Medan tidak melaksanakan kewenangannya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sama sekali tidak memberi kewenangan kepada pemegang HPL untuk memberikan Hak Sewa di atas HPL dan sama sekali tidak mengenal Hak Sewa diatas HPL.

Pelaksanaan Kewenangan HPL Pemko Medan juga telah cacat kewenangan karena Pemko Medan tidak melaksanakan kewenangannya sesuai amanat peraturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGB, padahal menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pemegang HPL menjamin hak - hak pemegang HGB di atas HPL untuk memperoleh perpanjamgan dan / atau pembaruan HGB 

Cacat Kewenangan adalah salah satu alasan menghapuskan atau membatalkan HPL dari pemegang HPL menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

II. Cabut dan hapuskan kewenangan Pemko Medan selaku pemegang HPL tersebut di atas dalam pemberian rekomendasi perpanjangan dan / atau pembaruan HGB karena pemberian rekomendasi itu menghambat dan merugikan serta melanggar hak - hak pemegang HGB untuk memperpanjang dan / atau memperbarui HGB di atas HPL

III. Mohon perlindungan hukum bagi kami dalam rangka perpanjangan dan / atau pembaruan HGB di atas HPL Petisah Kota Medan, yang di jamin oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia agar tercipta keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum bagi kami.

Setelah berorasi pengurus  Forum Petisah Bersatu di terima oleh Perwakilan BPN Kota Medan.**