Penunjukan Langsung PT PPLi Terindikasi Sarat KKN “APH Layak Lakukan Penyidikan”

Penunjukan Langsung PT PPLi Terindikasi Sarat KKN “APH Layak Lakukan Penyidikan”

Opini - PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi  (95 persen sahamnya milik asing) telah mendapat pekerjaan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tanpa mekanisme tender alias tunjuk langsung, itu diduga melanggar Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa nomor A7-001/PHE52000/2021-S9. (OFFSHORE Indonesia)

Jika harga penunjukan langsung nilai kontraknya jauh lebih mahal dari kontraktor sebelum nya, maka dapat memenuhi dua unsur untuk tindak pidana korupsi atau dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adanya unsur melawan hukum dan potensi kerugian akibat kemahalan, merupakan kewajiban aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut lebih jauh adanya dugaan TIPIKOR terhadap kontrak antara PT PHR dengan PT PPLI.

Selain itu, dengan adanya putusan PN Rokan Hilir pada 10 Maret 2023, Majelis Hakim PN Rohil mengatakan bahwa  terbukti PT PPLI  dalam amar putusannya Harry Rahmady sebagai karyawan PT PPLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja dan instalasi yang mempunyai resiko besar terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan radioaktif sèrta tidak melaksanakan syarat K3 Lingkungan Kerja yang telah menyebabkan meninggalnya 3 pekerja PT PPLI kecebur ke dalam kontainer limbah di Balam pada 24 Februari 2023 di WK Migas blok Rokan, Riau.

Untuk menghindari potensi akan jatuhnya korban susulan akibat kecelakaan kerja, sudah seharusnya PT PHR untuk menghentikan segera kegiatan PT PPLI di WK Rokan.**