Gubri Cs Digugat Rp. 100 M Karena Ingkar Janji

Gubri Cs Digugat Rp. 100 M Karena Ingkar Janji

Kabar Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mantan Sekwan dan 3 anggota DPRD Provinsi (Gubri Cs) digugat di Pengadilan Negeri (PN) karena dugaan Kriminalisasi terhadap Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus dan Rudi Yanto Pimred Warta Kontras, pada Senin (13/3/23).

Karena mungkir dari janji kedua penggugat, ini menuntut Gubernur Syamsuar Cs sebesar Rp. 100 miliar, dimana sebelumnya Gubri (Cs) menandatangani satu surat perjanjian dengan penggugat yang konon janji itu tak pernah terealisasi.

Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lisa SH and Associates, Yadi Utokoy, SH, MH., mengakui pihaknya sudah mendaftarkan gugatan kliennya itu di PN Pekanbaru Senin (13/3/23),

“Nanti, sebentar lagi kita jelaskan materi gugatan perdata kita ini,” tuturnya. dia ungkapkan gugatan terkait, gugatan perdata.

“Pihak para tergugat masing masing Gubernur Syamsuar, Ketua DPRD Riau Yulisman bersama 2 anggotanya, Syafruddin Poti (Wakil Ketua), Robin Hutagalung dan eks Sekwan DPRD yang kini menjabat Pj Walikota Pekanbaru Muflihun,” bebernya pada media.

Pungkasnya karena sudah melakukan wanprestasi, Gubernur Riau Cs ini digugat terhadap pelapor terkait surat kesepakatan damai kasus dugaan pengrusakan pintu kunci elektronik di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau belum lama ini.**