PN Rohil Nyatakan PT PPLI Di Hukum Tak Menjalankan Kewajiban K3

CERI: Mestinya Dilanjutkan dengan Hukuman Pidana serta Diberi Sanksi Kategori Hitam oleh PHR

CERI: Mestinya Dilanjutkan dengan Hukuman Pidana serta Diberi Sanksi Kategori Hitam oleh PHR

Kabar Pekanbaru - Hukuman ringan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), menjadi perhatian Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), sebab berdasarkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian akan dikenakan pidana, bahkan bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kealpaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 1/Pid.C/2023/PN Rhl seharusnya bisa menjadi bukti nyata untuk menjerat PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dengan Pasal 359 KUHP,” kata Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Selasa (14/3/23).

“Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” sambung Hengki Seprihadi di Pekanbaru, mengkritik penegakan hukum kasus kecelakaan kerja di CMTF Balam, Rokan Hilir, Riau itu.

"Putusan pengadilan sudah jelas, bahwa Majelis Hakim menyatakan Harry Rahmady sebagai karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan  kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan  Kerja (P2K3) di tempat kerja yang menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan,  kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif serta tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja," ungkap Hengki mengutip salinan putusan perkara Nomor 1/Pid.C/2023/PN Rhl yang sudah dipublikasi Mahkamah Agung RI itu.

Sehingga, lanjut Hengki, lantaran putusan hanya menyangkut pelanggaran pada peraturan ketenagakerjaan, maka sudah sepantasnyalah aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 359 KUHP tersebut.

"Sebab, setahu kami, Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Hengki.

Tak hanya itu, Hengki juga mengutarakan, putusan PN Rokan Hilir tersebut seharusnya juga sudah bisa menjadi acuan dan dasar bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pemilik proyek CMTF Balam untuk menjatuhkan sanksi kategori hitam bagi PT PPLI sebagai pelaksana CMTF Balam.

"Sesuai aturan panduan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), maka tentu seharusnya PHR sudah dapat memutuskan kontrak dengan PPLI dan lalu menjatuhkan sanksi kategori hitam kepada PPLI. Konsekuensinya, PPLI tidak boleh lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkup PHE selama kurun waktu yang diatur," papar Hengki.

Selain memutus kontrak dan memberikan sanksi kategori hitam kepada PPLI, PHR juga tentunya sudah bisa melakukan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan PT PPLI tersebut.**