3 Nyawa Pekerja PT PHR Diganjar Hukuman Percobaan, Kadisnaker; Masalah Pidana Kami Siap Jadi Saksi

3 Nyawa Pekerja PT PHR Diganjar Hukuman Percobaan, Kadisnaker; Masalah Pidana Kami Siap Jadi Saksi

Kabar Rohil - Project Manager CMTF PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLi) Harry Rahmady, selaku sub kontrak kerja dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) akhirnya lega sudah usai Penyidik Disnakertrans memberikan hukuman tipiring atas kematian tiga tiga orang pekerjanya yang meninggal dunia dalam Tangki B Area CMTF Balam, Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Bagaimana tidak dalam sidang tipiring tersebut, Harry Rahmady selaku Project Manager CMTF PT. PPLi dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Dimana diperintahkan terhadap terpidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa dijatuhi pidana lagi pada masa percobaan yang ditetapkan selama enam bulan.

Selanjutnya, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 500 ribu. Putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Hendrik Nainggolan SH dengan dihadiri Penyidik Disnakertrans Provinsi Riau Atas Kuasa PU Syafrizal, SE pada Jum'at 10 Maret 2023 kemarin.

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa Harry Rahmady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja yang menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya ledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif serta tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja.

Sementara itu, Surat Pelimpahan 560/Disnakertrans/PK/III/2023/669 Penyidik Disnakertrans Atas Kuasa PU Syafrizal, SE dalam dakwaannya menjelaskan Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari analisa perkara dan analisa yuridis serta keterangan para Saksi, Ahli dan Alat Bukti yang ada.

Maka dapat disimpulkan PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri mendapatkan kontrak kerja dengan PT. PHR untuk melakukan pengolahan  limbah di area CMTF Balam dan CMTF Arak.

Pada proyek CMTF, PT. PPLi tidak membentuk unit P2K3 ditempat kerja, pada proyek CMTF tidak dilaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja di tempat kerja dan pada proyek CMTF tidak ada personil Ahli K3 Lingkungan Kerja.

Disebutkan pada hari Jumat, 24 Februari 2023 bertempat di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri pada Proyek CMTF PT. PHR Tangki B Area CMTF Balam, Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga orang pekerja meninggal dunia dalam Tangki B.

Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan tersebut, maka terhadap tersangka Harry Rahmady dengan jabatan Project Manager CMTF PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri di duga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Per.04/Men/1987 tentang  Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 Jo Pasal 3 Huruf a dan d Jo Pasal 71 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970.

Kasus ini sempat diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menurunkan tim investigasi ke lokasi kecelakaan kerja. Hal itu karena tiga (3) pekerja subkontraktor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di area PT PHR, Rokan Hilir, Riau. TIM investigasi tersebut, melakukan olah TKP bersama pihak EHS PT PHR - WK Rokan dan Supervisor PT PPLI, Sabtu (25/2/2023) dini hari. 

Investigasi itu dipimpin langsung Kabid Wasnaker Riau dan didampingi Teti Susanti, Pengawas ketenagakerjaan spesialis lingkungan kerja, Agustiawirman, dan A P Tata Negara. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, “pihaknya mendapat informasi tiga (3) pekerja PT PPLI tewas, pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB”.

"Informasinya tiga pekerja tewas setelah terjatuh ke dalam Kontainer Limbah di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan Rokan Hilir," terang Imron, Sabtu (25/2/2023).

Sekira pukul 17.30 WIB, tim ini langsung bergerak ke lokasi. Di sana, tim mendapatkan informasi tiga orang yang tewas adalah Hendri, Desy Krismanto dan Ade Ilham.

"Ketiga korban sedang melakukan pemisahan lumpur dengan air (Dewatering process)," sebut Imron dalam keterangan di beberapa media.

Mirisnya dari pernyataan yang diberikan oleh Arum Tri Pusposari, PR & Legal Manager Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) beberapa awak media online dan elektronik pada 24 Februari 2023 bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.

“Sehubungan dengan insiden yang terjadi di lokasi Balam, Kelurahan Bangko Bakti, peristiwa terjadi pada jam istirahat dimana tidak ada jadwal kegiatan untuk berada dalam area kejadian, maka kami sedang mendalami motif dari para korban sehingga insiden tersebut bisa terjadi,” demikian dinyatakannya di beberapa media.

Menanggapi putusan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, pada kabarriau.com menjawab “Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sanksi diberikan kepada pihak perusahaan itu adalah terkait pelanggaran admistrasi penerapan Norma K3 nya, baik ada kejadian kecelakaan kerja maupun tidak ada”.

“Tahapannya melalui pengawas ketenagakerjaan rutin, baru pemeriksaan dan di buat Nota Pemeriksaan, jika tidak dilaksanakan, baru ke proses penyidikan. Namun sehubungan adanya korban nyawa Karena kecelakaan kerja, bisa langsung ke proses penyidikan tanpa pemeriksaan biasa, sesuai dengan Permenaker Nomor 33 Tahun 2016,” demikian jawab Imron dalam pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/3/23).

Batas sanksinya kata Imron sesuai kewenangan kami selalu PPNS, maksimal penjara kurungan selama 3 bulan atau denda.

“Jadi pada pelanggaran admistrasi penerapan Norma K3 artinya penyebabnya, namun terkait akibatnya yaitu meninggalnya pekerja, itu  kewenangan pihak kepolisian, apakah terjadi kelalaian pihak tertentu atau tidak. Untuk hal ini, kami siap menjadi saksi ahli apabila diminta,” pungkasnya.**