Pekerja RS Sari Mutiara Medan Prapidkan Penyidik PPNS Sampai Kapolri

Pekerja RS Sari Mutiara Medan Prapidkan Penyidik PPNS Sampai Kapolri

Photo : Pekerja Sari Mutiara saat di PN Medan

Medan - Tak Biasa, Guna Mendapatkan Persamaan Dimuka Hukum Praperadilan Diajukan Pekerja Rumah Sakit Sari Mutiara Terhadap Penyidik PPNS sampai KAPOLRI.

Perkara Praperadilan di Pengadilan adalah hal yang biasa, dan itu adalah hak dari pada pihak pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun jika gugatan tersebut diajukan oleh para pekerja dengan menggugat secara sendiri sendiri dan terpisah, maka hal ini mungkin yang pertama di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Suaidah yang merupakan Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, serikat yang dipimpinnya yang dahulunya bekerja di Rumah Sakit Sari Mutiara, sudah membuat pengaduan tentang dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum ditempat kerjanya tersebut pada Maret 2019 ke Pengawas Ketenagakerjaaan Sumatera Utara. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada suatu keputusan dan kepastian atas proses akhir dari pada laporannya dan teman temannya tersebut.

Dari pantauan Kabar Riau di google, pelaporan yang dimaksud dapat dilihat dalam laman web, 

https://sumutpos.jawapos.com/metropolis/02/03/2019/terkait-demo-karyawan-rsu-sari-mutiara-disnaker-sumut-jika-tak-punya-itikad-baik-kami-bawa-ke-phi/

Dari proses yang berjalan menurut Suaidah, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap rekan rekannya pada tingkat penyidikan sebagai saksi pada tahun 2019, namun hingga kini tidak juga ada ujung dari proses pidana tersebut.

Suaidah juga mengatakan pernah berkomunikasi dengan Korwas Polda Sumut terkait hal ini secara langsung dan tertulis, namun hasilnya proses pidana laporan mereka tidak berujung juga hingga tahun 2023 ini menurutnya.

Padahal, secara keperdataan, terkait upah dibawah upah minimum ini sudah di putus hingga tingkat Mahkamah Agung atas gugatan anggota nya atas nama Desi Elviani menurut Suaidah. Dari putusan pengadilan yang ditunjukkan Suaidah kepada Kabar Riau, diketahui salah satu petikan dari isi Putusan Nomor 169/ Pdt.Sus-PHI/ 2019/ PN.Mdn adalah, “Menyatakan Tergugat terbukti melakukan pembayaran Upah kepada Penggugat dibawah ketentuan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019”

Sudah seharusnya tidak ada kendala lagi dalam menindak lanjuti pidana ini hingga ke pengadilan, namun yang terjadi justru kami menduga sudah terjadi penghentian penyidikan atas perkara ini, menurut mantan Perawat ini.

Menurutnya, hal inilah yang mendasari nya dan teman temannya mengajukan gugatan praperadilan. Menyangkut gugatan yang dilakukan secara masing masing dan terpisah, menurut Suaidah itu dilakukan karena masing masing anggota merasa berkepentingan, dan lagi pula  dengan menggugat praperadilan dalam jumlah banyak dengan jumlah pihak yang sampai pada pimpinan pimpinan tertinggi kepolisian dan Presiden, mudah mudahan ada perhatian untuk menegakkan keadilan dalam perkara ini.

Dirinya menyatakan kemungkinan seluruh anggota akan mengajukan gugatan yang sama, yang totalnya sekitar 65 orang, artinya dari 7 gugatan yang sudah didaftar, mungkin ada 58 lagi yang akan menyusul, dengan menyesuaikan kepada kesibukan kerja masing masing.

Dirinya menyatakan saat ini sedang membahas dengan tim nya terkait pelaporan ke KOMPOLNAS, PROPAM POLDA dan juga pengajuan gugatan Cityzen Lawsuit,

"Dengan harapan keadilan atas dugaan tindak pidana yang mereka alami akan menemukan titik terang, sebab Negara ini adalah Negara Hukum," tuturnya.**