Tak Layani Wawancara Terkait Hakim Hedonis Pamer Kekayaan, Humas PN Medan Di Duga Langgar UU Pers

Tak Layani Wawancara Terkait Hakim Hedonis Pamer Kekayaan, Humas PN Medan Di Duga Langgar UU Pers

Photo : Mobil Robicon yang di parkir di PN Medan.

Medan - Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman di duga tidak Humanis kepada awak Media.

Saat di wawancarai awak media tentang Hakim yang hedonis dan pamer kekayaan mengendarai Mobil Robicon ke Pengadilan Negeri Medan, Soni mengatakan tidak melayani wawancara

"Klarifikasi yg kemarin sudah cukup. Kami tidak melayani wawancara lagi," ungkapnya

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) yang juga sehari - harinya berprofesi sebagai Jurnalis mengatakan bahwa Soni Humas PN Medan pejabat tidak layani wawancara di duga melanggar UU Pers.

“Sikap Soni Humas PN Medan di duga bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers,” tegas Rahmad Selasa (7/3/2021)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Menurut undang-undang, pers mempunyai peranan penting memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, menyampaikan informasi tepat, akurat dan benar. 

"Pernyataan Soni Humas PN Medan sangat melukai insan Pers, Pers hadir dalam rangka menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) kepada masyarakat, Kok seperti itu jawabannya," katanya

Lanjut Rahmad mengatakn Humas PN Medan harus memahami
Penegasan UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang tugas pers itu belum dipahami secara baik beberapa pihak.

“Melalui pers, rakyat berhak mengetahui informasi berkaitan dengan publik. Melalui pers, masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan para pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tuturnya.

Rahmad juga mengatakan Jaminan kebebasan pers memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan perlindungan jurnalis.

Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi jurnalis tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Selain itu, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.

“Hakim yang di duga Hedonis dan Pamer Kekayaan itu harus di ungkap ke publik dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Mengendarai Jeep Rubicon ke kantornya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Nazir membuat heboh banyak kalangan, termasuk kalangan media massa.

Diketahui M Nazir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 4,6 miliar. Kalau Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan hakim M Nazir yang dilaporkannya pada 27 Januari 2022 lalu untuk periodik 2021 mencapai miliaran rupiah. Total harta kekayaan Nazir berupa properti itu senilai Rp 3.170.000.000.

Nazir tercatat mempunyai harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang terletak di wilayah Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Bireuen, Banda Aceh dan Medan.

Tak hanya properti tanah dan bangunan, Nazir juga tercatat memiliki harta bergerak berupa dua unit mobil Honda CRV yakni tahun 2017 dan 2019, mobil Agya tahun 2020 dan sepeda motor.

Selain itu terdata ada Honda Vario tahun 2015 serta Honda Scopy tahun 2018. Total harta bergerak milik Nazir sejumlah Rp 947 juta. Sementara mobil Rubicon yang dipakai M Nazir ke PN Medan tidak tercantum di LHKPN.**