Praktisi Hukum: Tutup 'Pelabuhan Tikus' Batubara di Kuala Cenaku Inhu

Praktisi Hukum: Tutup

KSOP Kelas IV Kualacenaku, Inhu.

INHU - Praktisi hukum di Kabupaten Inhu, Justin SH mensinyalir 'pelabuhan tikus' milik pengusaha Batubara di Kecamatan Kaualacenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau tidak memiliki legalitas alias ilegal.

Ditengarai ilegal, lembaga riau sosial work (RSW) ini berharap pelabuhan tikus untuk bongkar muat Batubara tersebut sedianya ditutup. "Polisi dan Kesyahbandaran bersama Pemkab Inhu dan stakeholder terkait harus tegas, tutup itu pelabuhan tikus," tegas Justin, Senin (6/3/23).

Hingga saat ini, kata Justin, di daerah perbatasan dua kabupaten ini sedikitnya ada empat 'pelabuhan tikus' Batubara milik pengusaha lokal dan regional tidak punya izin namun tidak pernah ditertibkan.

Dua Kecamatan namun beda Kabupaten ini menjadi daerah primadona bongkar muat Baturabara disebabkan area 'pelabuhan tikus' tepat berada dipinggiran sungai Indragiri yang selanjutnya ribuan ton material Batubara asal Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap Inhu ini kembali dimobilisasi pakai Tongkang menuju keluar kota.

Dengan menutup Pelabuhan Tikus Batubara, adalah sebagai gerbang terakhir untuk mencegah tingkat kerusakan ratusan kilometer jalan negara dari Kecamatan Peranap hingga Kaualacenaku.

"Dapat kami pastikan dengan menutup Pelabuhan Tikus Batubara di Kuala Cenaku akan meminimalisir kerusakan sekaligus memperlancar arus lalulintas hingga menekan tingkat Laka akibat jalan rusak," sebut Justin.

Bahkan menurutnya empat unit Pelabuhan Tikus Batubara diperbatasan Kabupaten Inhu Inhil ini dikuatirkan tidak punya royalty kepada Pemerintah khususnya untuk perawatan jalan. 

"Truk angkutan Batubaranya telah merusak jalan yang merupakan fasilitas umum, karena angkutannya diatas rata-rata kelas jalan, maka seyogyanya dihentikan," pinta Justin.

Terpisah kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap (DPMPTSP) Endang Mulyawan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Inhu Jawalter, mengatakan belum pernah melihat adanya izin pelabuhan batubara di Inhu. "Kayaknya kami ada melihatnya," singkat mereka.

Sedangkan KSOP Kuala Cenaku Muhammad Alwin Zebua, dikonfirmasi Pekanbaru Pos tidak menjawab tapi malah memilih blokir nomor wartawan. 

Konon kabarnya, PT. Samudera Inti Pasific salah satu pemilik 'pelabuhan tikus' disinyalir menyalahi aturan karena belum mengantongi Izin dan Amdal nya pun belum jelas.

Terindikasi lagi, perusahaan ini sejak 6 tahun silam sudah beroperasi di Inhu disebabkan oknum kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kuala Cenaku Muhammad Alwin Zebua, memberikan izin operasi.

Dengan demikian kementerian perhubungan diminta menata ulang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melayani barang umum, kendati TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum.

"Jika itu yang terjadi, berarti KSOP Kuala Cenaku sudah melakukan pembiaran terhadap PT. Samudra Inti Pasific yang belum ada izin tapi sudah beroperasi dan sudah ada kegiatan," sesal anggota DPRD Inhu, Martimbang Simbolon. (krc).