Maling Besi Blind Flange Milik PT PHR! Seorang Karyawan PT. Supraco Vadana Consorsium (SVC) Dituntut 10 Bulan Oleh JPU Rohil
ROhil-- Terdakwa ISMIRA HELMI Alias HELMI karyawan PT. SUPRACO VADANA CONSORSIUM (SVC) yang menjadi terdakwa atas kasus pencurian 3 buah besi blind flange di tuntut 10 bulan hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa, 28 Februari 2023.
Dalam surat tuntutan JPU Kejari Rohil, Perbuatan Terdakwa ISMIRA HELMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPIdana.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 1 buah besi blind flange, 1 buah kunci pipa 10 inchi berwarna hijau,1 buah kunci ring vas berukuran 17/16,1 helai pakaian seragam kerja berwarna biru dongker (Dirampas Untuk Dimusnahkan) dan 1 mobil triton strada dengan nomor polisi BM 9014 DM berwarna silver (Dikembalikan Kepada Yang Berhak Pihak PT PHR Melalui Saksi ZULKARNAEN).
Sementara hasil dari pantauan awak media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, persidangan beragenda sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim akan dibacakan pada Rabu, 08 Maret 2023 mendatang.
Diketahui kasus pencurian ini terjadi pada saat Terdakwa Pada Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa masuk kerja di PT. SUPRACO VADANA CONSORSIUM (SVC) kemudian Terdakwa istirahat jam kerja pukul 12.00 wib s/d 14.00 wib setelah istirahat, Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa sebagai INJEKTOR WELL area balam dengan menggunakan 1 (unit) Mobil Triton strada dengan nomor polisi BM 9014 DM bewarna Silver.
Sekira Pukul 15.30 Wib Terdakwa melewati TESTSTATION A Kepenghuluan Bangko Bakti Terdakwa melihat Besi Blind Flange yang sedang terpasang di Blok PALPE, dikarenakan keadaan dilokasi tersebut sunyi tidak ada orang lain timbul niat terdakwa melakukan pencurian Besi Blind Flange Milik PT Pertamina Hulu Rokan.
Terdakwa membuka Besi Blind Flange yang terpasang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Ring vas berukuran 17/16 setelah Besi Blind pertama, Terdakwa buka, Kemudian Terdakwa membuka Besi Blind Flange 3 buah Besi Blind menggunakan 1 buah kunci Ring Vas berukuran 17/16 setelah berhasil dibuka kemudian besi tersebut dimasukan kedalam mobil Triton Strada Nopol BM 9014 DM yang terdakwa kendarai setelah Terdakwa melakukan pencurian Besi Blind Flange Terdakwa melanjutkan pekerjaan kemudian lansung pulang ke Camp/Mess PT.SUPRACO VADANA CONSORSIUM (SVC) .
Untuk Besi Blind Flange Milik PT Pertamina Hulu Rokan yang telah Terdakwa curi Terdakwa pindahkan ke sepeda motor Terdakwa untuk Terdakwa bawa kerumah Terdakwa di Jalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah putih) dan akibat perbuatan terdakwa, Pihak PT PHR Mengalami Kerugian sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. Dihimpun dari dakwaan Jaksa yang dibacakan Kamis, 02 February 2023.