Saksi Plin-plan, Dakwaan Pada Aheng Terbantahkan

Saksi Plin-plan, Dakwaan Pada Aheng Terbantahkan

Kabar Hukum - Sidang polemik terkait Kepemilikan PKS Mini Langgam antara Anto Giovani alias Aheng dan Djon Rinaldi, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Pelalawan, pada Kamis (11/4/19) malam, terungkap sejumlah kejanggalan.

Sidang yang katanya didakwakan pengelapan yang dituduhkan pada Anto Giovanni alias Aheng yang dilaporkan kawannya sendiri Djon Rinaldi ini disidangkan hingga jam 22.00 malam.

Terungkap beberapa kejanggalan dari kesaksian Caleg Golkar dapil Langgam, Afrizal, saat memberikan kesaksian pada malam itu.

Ditanya penasehat hukum (PH) Aheng sebagai terdakwa, terdengar sang caleg ini plin-plan, sebab ditanya siapa pemilik lahan dia menjawab "itu milik saya" namun ditanya surat lahan tersebut atas nama siapa dia mengaku atas nama terdakwa Aheng. Diduga atas dasar surat ini Aheng dijerat Polisi kasus penggelapan yang didakwakan tersebut.

"Saudara saksi sudah disumpah tolong hargai sumpah saudara, apakah saudara sebagai saksi telah memberikan kesaksian yang sebenarnya, kenapa saudara mengaku itu lahan saudara sementra lahan yang saudara maksud adalah lahan atas nama Aheng," kata PH Aheng, Dwi Ngai Sinaga, SH.MH, pada Kamis (11/4/19) malam, 21.00 Wib.

Kesaksian Afrizal yang janggal itu sebab dia mengaku pemilik lahan, namun lahan tersebut ternyata atas nama orang lain (Aheng.red), diperlihatkan dalam surat SKT ada penyataannya lahan tersebut tidak bersengketa Afrizal pun mengakuinya, namun dia terus ngotot dihadapan 3 hakim bahwasanya lahan tersebut adalah miliknya.

"Kalau kata adat lahan tersebut adalah lahan saya, kalau suratnya betul milik Aheng," katanya terus mengklaim itu lahannya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nelson Angkat SH MH didampingi Endri Aswin Oetara Sugandi SH MH ini berlamgsung alot bahkan sampai tengah malam.

Sebelumnya menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Aheng diberikan modal dan kepercayaan oleh Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam, beberapa tahun silam pada Aheng malam itu terbantahkan.

Bahkan anehnya kasus ini bisa sampai kepersidangan tidak disertai bukti yang falid, bayangkan perjanjian kerjasama antara Aheng dengan saksi Afrizal dibuat setelah Aheng diperiksa penyidik Polisi di Polda Riau, sementara keanehan lain daerah berperkaranya di wilayah Polres Pelalawan. Nah perjanjian inilah diduga menjadi salah satu rujukan menjerat terdakwa.

"Klien kami dilaporkan di Polda Riau, katanya penipuan tapi ketika kita periksa bukti-bukti minim, coba bayangkan bukti kesepakatan dibuat setelah klien kita  dilaporkan," kata Lowyer Aheng ini.

Dakwaan JPU yang diwakili, Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Aheng yang didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP kini terbantahkan sudah, sebab antara Anto Giovani alias Aheng dan Djon Rinaldi, tidak terdengar ada perjanjian secara tertulis (hukum).

"Bagaimana bisa, yang punya modal Aheng, sedangkan pelapor Djon Rinaldi adalah sebagai agen pemasok sawit kok bisa mengaku punya pabrik. Apalagi keterangan saksi Afrizal kalau Djon adalah pemberi fee atas tanah yang diaku milknya itu berdasarkan hasil timbangan sawit sebesar 10 rupiah per kilo gram. Nah anehnya dia (Djon) menghubungkan kerjasama dengan pabrik yang tanahnya adalah milik Aheng," katanya.

Saat ini Aheng didakwa berdasarkan katanya-katanya dari sejumlah saksi, sementara bukti boleh dibilang tidak ada. Pada sidang ini telihat caleg Golkar ini nada suaranya meninggi saat ditanya PH.**AJ