GMB Medan Petisah Tolak Kawasan Sempadan Sungai Di Jadikan TPS Sampah Pasar Meranti Baru

GMB Medan Petisah Tolak Kawasan Sempadan Sungai Di Jadikan TPS Sampah Pasar Meranti Baru

Photo : Tempat Pembuangan Sampah Pasar Meranti di Kawasan Sempadan Sungai Putih Medan Petisah

Medan - Rahmadsyah Kordinator Kecamatan Medan Petisah menyoroti Tata Kelola Persampahan di Pasar Meranti Baru/ Pajak Khandak di Jalan M Idris, Gg Khandak, Kecamatan Medan Petisah.

Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya mendapat Informasi dan menemukan adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada Kawasan Sempadan Sungai Putih, Jum'at (3/3/2023)

"Ada TPS yang berada di kawasan  sempadan sungai Putih Medan Petisah dan setelah kita telusuri itu milik Pasar Meranti Baru di bawah PUD Pasar Kota Medan dan sebagai milik pedagang yang di kelola Swasta," ungkapnya.

Dirinya sangat menyayangkan Kawasan Sempadan Sungai di jadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Meranti Baru, oleh karena itu dirinya meminta Direktur PUD Pasar Kota Medan untuk memindahkan TPS tersebut.

"Kita berharap Direksi PUD Pasar Kota Medan bisa memindahkan TPS tersebut di kawasan sempadan sungai putih, selain tak sedap di pandang mata juga melanggar aturan dan regulasi," katanya

Lanjut dia, garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Sedangkan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

Diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.

“Kehadiran Tempat Bangunan Sampah tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dalam aturan itu disebutkan mengenai aturan GSS terutama berkaitan dengan jarak bangunan dengan tepi sungai dan pada Pasal 9 PP Nomor 38 Tahun 2011 tersebut dijelaskan jarak bangunan dengan tepi sungai adalah 10 meter sepanjang alur sungai, di mana kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.," katanya.

Awak media mencoba meminta tanggapan Suwarno Dirut PUD Pasar Kota Medan melalui Pesan WA namun hingga kini tak di balas.

Ismail Pardede SH, Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan meminta agar awak media menjumpai kepala Pasar Meranti Baru

"Konfirmasi dan ajak ketemu aja kapasnya mad," ungkapnya

Irwan Kepala Pasar Meranti Baru mengatakan dirinya terkejut melihat tumpakan sampah dan langsung menghubungi Kasubag Abdi

"Waduh, sebentar ya, saya hubungi yang biasa angkat sampah," ungkapnya

Abdi Kasubag PUD Pasar Kota Medan meminta awak media menghubungi Humas

"Abang kalau mau wawancara ke Humas saja," katanya

Hafis Ibrahim Siregar, Humas PUD Pasar Kota meminta  awak media untuk menghubungi kabag

"Maaf bang, saya belum begitu paham menjawab hal tersebut, belum dapat laporan dari bagian kebersihan ataupun kapas masing masing ke saya tentang apa apa yang mau / sudah dilakukan tentang tata kelola sampah, Tugasnyakan ke mereka atau kabagnya," pungkasnya.**