Korupsi Gedung SMA 1 Tembilahan, Kejari Inhil Diminta Buru Oknum Disdik Prov yang Terima "Upeti"

Korupsi Gedung SMA 1 Tembilahan, Kejari Inhil Diminta Buru Oknum Disdik Prov yang Terima "Upeti"

Kabar Inhil - Warga  Indragiri Hilir (Kejari Inhil) berharap Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) mengejar pihak-pihak di Dinas Pendidikan Prov Riau, yang menerima "upati" dari kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan TA 2017 satu milyar lebih.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MFL selaku kuasa pelaksana pekerjaan, SS konsultan pengawas, DA pelaksana pekerjaan, dan KA PPK.

Dimana sebelumnya dari pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil Haza Putra mengumumkan telah menetapkan menetapkan empat orang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan tersebut pada Rabu (8/2/23) lalu.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka dalam pembangunan bersumber dari APBD Provinsi Riau itu sebesar Rp 1.264.393.328, namun sayang belum terdengar kabar pihak Dinas Pendidikan Riau yang ditetapkan tersangka.

"Tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Sudah kami tetapkan empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” demikian kata Haza Kamis (9/2/23) lalu.**