Keterlaluan Ulah Penumpang Wings Air “Ada Bom” Sehingga Keberangkatan Ditunda

Keterlaluan Ulah Penumpang Wings Air “Ada Bom” Sehingga Keberangkatan Ditunda

Kabar Semarang - Memang ulah penumpang banyak bahkan seperti mengada-ada, dimana dikatakan bercanda Bom di Depan Pintu Pesawat, Penumpang Wings Air Membuat Keterlambatan Keberangkatan Selama 37 Menit Rute Semarang Tujuan Ketapang. Menurut prosedur keselamatan dari penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisial UD (45 tahun) yang menyampaikan ada bom.

Keterlambatan keberangkatan ulah penumpang bercanda itu dibenarkan Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, memberikan keterangan resmi mengenai operasional penumpang penerbangan nomor IW-1818 pada Selasa (28/ 02) rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG), Selasa (28/2/23).

Sebenarnya para penumpang ini harus sadar dengan hukum “dimana setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kronologis disampaikan Danang,”saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang”.

“Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan,” katanya.

Menanggapi hal dimaksud ulas Danang, tim segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang barang bawaan dan bagasi kargo.

“Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” bebernya.

Sambung Danang, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali.

“Pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB,” katanya.

Dipertegas Danang “Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan”.

Mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan? :

  •  Keamanan penerbangan: tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
  •  Pelanggaran hukum: bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

Dijelaskan Danang lagi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan”.

“Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” ingatnya. Misalnya dampak psikologis: memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.**