Mahfud: Kampanye di Masjid Tak Boleh Apabila Disuruh Coblos Partai A atau Pilih Sianu?

Mahfud: Kampanye di Masjid Tak Boleh Apabila Disuruh Coblos Partai A atau Pilih Sianu?

Kabar Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam cuitannya (@Mahfud MD) menyebut politik di masjid dan sekolah? ada dua level. Pertanyaan bolehkah berpolitik di tempat-tempat tersebut? ini alasan Mahfud.

“Kampanyr politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada dua level lo. Yakni, politik inspiratif (high politics)  dan politik praktis (low politics). Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedang politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus,” kata Mahfud yang dilihat redaksi kabarriau.com Rabu (1/3/23).

Ulas Mahfud, “kampanye politik inspiratif itu masalah tegakkan hukum”. “Jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleransi dalam hidup bersama. Kampanye politik (policy) seperti itu boleh di masjid, sekolah/kampus<’ katanya.

Sementara terkait Politik inspiratif lanjut Mahfud, adalah dakwah amar ma'ruf nahi munkar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimanapun. Tapi "politik praktis" seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C atau jangan pilih partai X atau jangan dukung calon/paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah atau kampus,” pungkasnya.

Tak ayal cuitan Mahfud ini ditanggapi berbagi marganet ada yang mengapresiasi dan ada juga yang tidak sepaham.**