Eswin Sukarja Medan Club Di Duga Tak Hargai Hakim, Penggugat Akan Lapor Ke Satgas Mafia Tanah

Eswin Sukarja Medan Club Di Duga Tak Hargai Hakim, Penggugat Akan Lapor Ke Satgas Mafia Tanah

Photo : Iklan Laporan Satgas Mafia Tanah Kejagung

Medan - Pihak Medan Club dengan tergugat :

Tergugat 1. H.Eswin Sukarja dan 

Tergugat 2.Irwan Ritonga. 

H.T.DANIEL MOZARD yang merupakan penggugat mengatakan bahwa sudah empat kali para tergugat tidak menghadiri sidang mediasi di pengadilan negeri Medan, Rabu (1/3/2023)

"Jika mereka tidak menghargai hal yg diselenggarakan oleh hakim mediasi ini,demi menempuh jalan yg terbaik untuk dikompromikan, kami akan melaporkan ini ke SATGAS MAFIA TANAH," Ujar H.T.Daniel Mozard.

Lanjut H.T. Daniel Mozard mengatakan bahwa alasannya Medan Club bukan pemilik atau hanya pemegang HGB.

"Perkumpulan Medan Club disebut hanya menguasai asset - aset yang ada diatas tanah tersebut bukan pemilik tanah," pungkasnya

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakiki ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club Rp442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu (18/1/2023).

T Akhmad Syamrah SH selaku  kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam ( Kedatukan Suka Piring ) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard ( mewakili ahli waris Sultan Deli ) secara resmi mendaftarkan gugatan ke  bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club ( Ketua dan Sekretaris ) sebagai Tergugat I dan II,Kepala kantor Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional ( BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang  akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Kita juga meminta agar pengadilan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV atau pun semua orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani satu hak apapun juga," kata T Akhmad Syamrah.

Ia mengatakan, Tergugat IV yang beralasan ingin memperluas kantor Kepala Daerah Sumatera Utara, namun Tergugat IV tidak meneliti dahulu hak atas tanah terperkara tersebut, apakah para Tergugat I dan II sebagai Pengurus atas nama Perkumpulan Medan Club berhak menjual tanah terperkara tersebut.

Padahal, kata dia, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu, berasal dari tanah eks Consesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.

Bukan hanya itu saja, dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas+ 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III tidak berkekuatan hukum.

Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program  nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.

Namun,  objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club terletak di Jl RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.

Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya dan dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, maka tanah Kembali menjadi tanah ahliwaris Kesultanan Deli dan ahliwaris Kedatukan Sukapiring sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak hak kebendaan itu melekat dan mengikuti dimanapun dan ditangan siapapun benda itu berada.

Eswin Sukarja Ketua Perkumpulan Medan Club saat di hubungi awak media melalui pesan WA, malah memblokir No Kontak Awak media.**