Milki Toyota Tipe Sport dan Alphard KPK Dalami TPPU Kakanwil BPN Riau

Milki Toyota Tipe Sport dan Alphard KPK Dalami TPPU Kakanwil BPN Riau

Kabar Jakarta - Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka yang merupakan Kakanwil BPN Riau MS, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan 2 unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi.

“Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” kata Juru bicara KPK, Ali Fikri pada kabarriau.com Selasa (28/2/23).

Sebelumnya diberitakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M. Syahrir (MS) ditangkap karena meminta uang Rp 3,5 miliar untuk mempercepat proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“saat ini sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” kata Fikri.

Para saksi diperiksa hari ini di Polda Sumsel, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi:

  1. EDI SUCIPTO (Swasta)
  2. HADI MARYANTO (Kacab PT Tunas)
  3. HERMAN (PT AA Bersaudara)
  4. MAWARNA SULBAHRI (PNS)
  5. ADI FIRMANSYAH (PNS)
  6. M. DODY DACHRONI (PPAT)
  7. OKTA MAYASARI (ART).

“Tidak hadir KEMAS ABDULLAH (Notaris), saksi tidak hadir dan masih di jadwal ulang,” kata Ali Fikri. 

Sebelumnya Senin (27/2), Tim Penyidik juga telah selesai memeriksa saksi-saksi :

  1. ALFAN (Kacab PT Clipan Finance)
  2. AYATULLAH R. KHOMEINI (Admin Head PT Maybank Indonesia Finance)
  3. ARIZANI (Wiraswasta)
  4. EDDY ROOSMAN (PPAT)
  5. INDAH ISMIANSYAH (Pegawai Negeri Sipil)
  6. FIRDAUS FIBRY (Wiraswasta)
  7. SISKA INDRIYANI (Notaris)
  8. 8EVA RUSNATI (Ibu Rumah Tangga)
  9. SYAFRIZAL WAHAB (Cleaning Service Kanwil BPN Riau)

“Para saksi yang hadir didalam pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian dan pembelanjaan barang maupun aset oleh Tersangka MS yang berasal dari penerimaan suap maupun gratifikasi,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT AA; dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA, untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka ini.

Sementara itu, untuk tersangka Syahrir diultimatum untuk kooperatif hadir, jika tidak, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Sudarso saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini, tersangka Frank sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan tersangka Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.**