Diduga Tanpa HGU, LSM Perisai Surati Kajati Riau "Usut Kerugian Negara Ditimbulkan PT DSI di Siak"

Diduga Tanpa HGU, LSM Perisai Surati Kajati Riau "Usut Kerugian Negara Ditimbulkan PT DSI di Siak"

Kabar Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) Perisai Riau melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau satu berkas Laporan Pengaduan dugaan terjadinya kerugian Negara yang diduga dilakukan PT DSI di Siak, Riau, dalam bentuk melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam luasan skala tertentu tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) serta diduga terjadi penggelapan pajak Negara.

Dalam akte notaris itu ada nama Surya Darmadi bos PT Duta Palma yang telah divonis Kejagung RI 15 tahun penjara beberapa waktu lalu terkait pula bisnis dengan bos PT DSI di Siak Riau, Meryani. Untuk hal ini DPP LSM Perisai Riau meminta Kajati Riau Dr Supardi memanggil dan memeriksa segera Surya Darmadi bos PT Duta Palma dan Meryani bos PT Duta Swakarya Indah terkait laporan ini.

Laporan DPP LSM Perisai Riau disampaikan Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (28/2/23).

Menurut Sunardi SH, Dasar Hukum pelaporannya pertama, UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Untuk masukan kepada Kajati Riau Dr Supardi dan jajaran untuk penyelidikan dan penyidikan, Sunardi SH menyampaikan kronologisnya secara lengkap dan terinci. Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menyampaikan laporan ke Kajati Riau, Selasa siang (28/2/23)

Bahwa perusahaan PT Duta Swakarya didirikan 19 April 1988 sesuai Akta Notaris Ny Rukmasanti Hardjasatya SH adalah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan Akta Nomor : 29, dan Perseroan Terbatas ini didirikan oleh SURYA DARMADI seorang Pengusaha yang berkedudukan di Jakarta, Jalan Sinabung I Bawah Blok G 20 dan Miniwati Budi Utomo Seorang Pertikelir yang bertindak sebagai Kuasa dari untuk dan atas nama : HERDY WETAN dan HERMAN WETAN.

Bahwa PT Duta Swakarya milik SURYA DARMADI kemudian terjadi perubahan menjadi PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) sesuai Akta Nomor : 67 Tanggal 26 Oktober 1988 di Notaris Ny Rukmasanti Hardjasatya SH yakni Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Bahwa Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau (Soeripto), pada 31 Januari 1995 melalui surat Nomor : 525/EK/520 memberikan Persetujuan Pencadangan lahan untuk areal perkebunan karet seluas 17.000 ha yang ditujukan kepada Direktur PT DSI.

Bahwa PT. DSI Milik SURYA DARMADI membuat perubahan melalui Notaris Pahala Sutrino A Tampubolon SH di Jakarta Nomor : 7 tanggal 11 April 1995. Bahwa Dinas Perkebunan Daerah Tkt I Riau memberikan dukungan permohonan Izin Prinsip usaha perkebunan karet seluas 14.000 ha di atas lahan pencadangan seluas 17.000 ha melalui surat Nomor : IV/51/ SD. 01/ 4. 95 tanggal 17 April 1995.

Bahwa Menteri Pertanian Republik Indonesia memberikan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Karet 14.000 ha di Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang ditujukan kepada Direktur PT Duta Swakarya Indah melalui surat Nomor : HK. 350/E5.304/05.95 tanggal 12 Mei 1995. Bahwa Menteri Kehutanan Republik Indonesia melaui Surat Nomor : 982/ Menhut–II/95 tanggal 29 Juni 1995 yang ditanda tangani Djamaluddin, memberikan Persetujuan Pencadangan perubahan HTI menjadi Perkebunan Karet seluas 17.000 ha atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Bahwa Dinas Perkebunan Daerah Tingkat I Riau yang dijabat oleh Ibrahim Djunaidi memberikan Surat Dukungan kepada PT Duta Swakarya Indah melalui Surat Nomor : IV/849/SD.01/10.95 tanggal 23 Oktober 1995 tentang Dukungan Perubahan Komoditas Karet menjadi Kelapa sawit sebelum diberikan Izin Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Bahwa Menteri Pertanian Republik Indonesia yang dijabat Dr Ir Sjarifudin Baharsjah melalui Surat Nomor : KB.320/466/Mentan/XII/ 95 tanggal 8 Desember 1995 memberikan Surat Persetujuan Perubahan jenis tanaman menjadi kelapa sawit 15.000 ha di Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis yang ditujukan kepada PT Duta Swakarya Indah sebelum mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Bahwa sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Nomor : 183/Kpts/VII-4/1995 tanggal 5 September 1995, dilaksanakan pemancangan batas areal hutan yang akan dilepaskan untuk tujuan perkebunan PT Duta Swakarya Indah, dan dilaksanakan 23 Mei 1996 s/d 23 Juni 1996 sebagaimana yang tertuang dalam berita acara dari Balai Inventarisasi Perpetaan Hutan Pekanbaru Nomor : 19/BIPHUT/1/4/1996 tanggal 18 Mei 1996.

Bahwa telah terjadi kesalahan dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas untuk tujuan Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah pada tanggal 2 September 1996 yang mana kesalahan ini terlihat terdapat nama yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tkt I Riau No.Kpts.623/XII/1990 tanggal 19 Desember 1990 terdapat nama TONI CANDRA selaku Direktur PT SURYA DUMAI AGRINDO pada urutan ke 11 (anggota) dan jabatan penandatanganan di Surat Berita Acara tersebut pada Urutan ke 11 (Anggota) Sdr TONI CANDRA selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah, hal ini menjadi sebuah pertanyaan sejak kapan TONI CANDRA menjadi Direktur di PT Duta Swakarya Indah?.

Bahwa Menteri Kehutanan Republik Indonesia memberikan izin Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare (ha) yang terletak di kelompok hutan S. Mempura S. Polong Kabupaten Tkt II Bengkalis atas nama PT Duta Swakarya Indah berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998, dan di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia di dalam Diktum kesembilan menetapkan: Apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Diktum yang Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka Pelepasan Kawasan Hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam Penguasaan Departemen Kehutanan.

Bahwa PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan Izin Lokasi kepada Bupati Siak melalui Surat Nomor : 02.0.4/X/317/V/2003 tanggal 22 Mei 2003 yang ditandatangani oleh Budi Gunawan SE selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah yang menjadi pertanyaan adalah pada Akta Notaris yang mana Budi Gunawan SE menjabat sebagai Direktur PT Duta Swakarya Indah ? (diduga terdapat pemalsuan jabatan selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah).

Bahwa terhadap permohonan Izin lokasi berdasarkan Surat dari PT Duta Swakarya Indah Nomor : 02.0.4/X/317/V/1003 tanggal 22 Mei 2003 telah DITOLAK oleh Bupati Siak dengan alasan tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan diterbitkan Surat Bupati Nomor : 100/TP/78/2003 tanggal 6 Juni 2003. Bahwa pada 24 Juli 2003 PT Duta Swakarya Indah membuat Pernyataan Keputusan Rapat melalui AKTA Notaris Lies Herminingsih SH Nomor : 42 tertuang di dalam Akta Keputusan Rapat selaku Direktur Utama Ny. MERYANI, Direktur Tn. Wijaya Merko, Komisaris Utama Tn. Tekun Konadi dan Komisaris Tn. Suratno Konadi yang mana di dalam Akta tersebut Wijaya Merko lahir pada tanggal 26-03-1980 dan Suratno Konadi lahir pada tanggal 29-01-1982 (diduga terdapat pemalsuan pada identitas tahun kelahiran).

Bahwa Bupati Siak mengeluarkan Surat Penolakan yang ditujukan kepada Gubernur Riau Nomor : 100/TP/70/2004 tanggal 31 Januari 2004 Perihal Rekomendasi Perubahan Komoditi melalui Surat Gubernur Riau Nomor : 522.1/Ekbang/1307 tanggal 20 Agustus 2003 yang ditujukan kepada Direktur PT Duta Swakarya Indah dengan tembusan Bupati Siak, dengan alasan Penolakan bahwa lokasi yang dimohonkan oleh PT Duta Swakarya Indah telah ditetapkan peruntukannya sebagai kawasan Agro Wisata dan Perkantoran, serta peruntukannya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor : 1/2002 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak dan Peraturan Nomor : 6/2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siak Seri Indrapura dalam Tahun 2002-2011.

Bahwa PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan Izin Lokasi kepada Bupati Siak melalui Surat Nomor : 02.0.4/X/630/VI/04 tanggal 22 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Budi Gunawan SE selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah yang menjadi pertanyaan pada Akta Notaris yang mana Budi Gunawan SE menjabat sebagai Direktur PT Duta Swakarya Indah? (diduga terdapat pemalsuan jabatan selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah).

Bahwa terhadap permohonan Izin Lokasi berdasarkan Surat dari PT Duta Swakarya Indah Nomor : 02.0.4/X/630/VI/04 tanggal 22 Juni 2004 telah DITOLAK oleh Bupati Siak dengan alasan tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku khususnya terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak, dan surat ini tertuang sesuai Nomor : 100/ TP/164/2004 tanggal 4 Agustus 2004.

Bahwa selanjutnya PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak melalui Surat Nomor : 010/DSI/VI/2006 tanggal 30 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Suratno Konadi sebagai Direktur (di dalam Akta Notaris jabatan Suratno Konadi sebagai Komisaris). Bahwa selanjutnya Bupati Siak ARWIN AS SH, setelah mengeluarkan beberapa surat Penolakan yang ditujukan kepada Gubernur Riau dan perusahaan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), untuk selanjutnya Bupati Siak ARWIN AS SH berdasarkan Surat Permohonan Nomor : 010/DSI/VI/2006 tanggal 30 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Suratno Konadi sebagai Direktur menerbitkan Izin Lokasi seluas 8000 ha dari yang dimohonkan seluas 13.532 ha, dan Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/Kpts/2006 tanggal 8 Januari 2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 ha.

Bahwa regulasi yang dijadikan acuan dalam penerbitan izin lokasi atas nama PT Duta Swakarya Indah adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor : 5/2015, dan dalam Pasal 5 Ayat (5) “Apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah kurang dari 50 persen (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi, maka Izin lokasi tidak dapat diperpanjang”.

Bahwa pada 16 Agustus 2008  Nomor : 61 di Notaris Tito Utoyo SH berdasarkan Berita Acara Pemegang Saham PT Duta Swakarya Indah dengan Keputusan bahwa Wijaya Merko dalam kedudukannya sebagai Direktur dan sebagai Pemegang saham/Pemilik 50.000.000,- (lima puluh juta) saham dalam Perseroan, Suratno Konadi dalam Kedudukannya sebagai Komisaris dan sebagai Pemegang saham/Pemilik 50.000.000,- (lima puluh juta) saham dalam Perseroan (perlu dipertanyakan tentang pajak perseroan).

Bahwa selanjutnya Bupati Siak menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 ha. Bahwa pada Akta Berita Acara PT Duta Swakarya Indah di Notaris A Meta Rahayu SH Nomor : 23 tanggal 12 Maret 2009 tentang Jual beli Saham dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, terhadap Perubahan Kepemilikan sahan di antaranya Suratno Konadi Pemilik Saham 50.000.000,- lembar dengan jabatan sebagai Komisaris menjadi Direktur dengan saham sejumlah 15.000.000 saham atau Rp15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah), Wijaya Merko selaku Direktur Perseroan pemilik saham 50.000.000,- dan selaku Direktur Utama PT Siak Bintang Mas dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur di PT Duta Swakarya Indah dengan saham 15.000.000,- atau Rp15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah), PT Siak Bintang Mas 15.000.000 Saham atau Rp15.000.000.000 (Lima belas milyar rupiah) dan Meryani sebagai Komisaris 55.000.000 atau Rp55.000.000.000,- (Lima puluh lima milyar rupiah), pada Akta Nomor : 23 Notaris A Meta Rahayu SH Wijaya Merko lahir pada tanggal 26 Maret 1983 dan Suratno Konadi lahir pada tanggal 29 Maret 1986 sehingga berbeda dengan keterangan pada Akta Nomor : 42 tanggal 14 Juli 2003 di Notaris Lies Herminingsih SH.(Diduga tidak membayar pajak jual beli saham).

Bahwa pada 1 Juli 2013 sesuai Akta Nomor : 2 di Notaris Fransiskus Djeenardi SH Notaris Pekanbaru, telah mengeluarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2013 Akta Nomor : 66 di Notaris Tito Utoyo SH dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa atas nama PT Duta Swakarya Indah dalam Keputusannya mengangkat Said Ali Bakar dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, Suratno Konadi dalam kedudukannya sebagai Direktur Perseroan, Wijaya Merko dalam kedudukannya sebagai Direktur Perseroan, Meryani dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Lina Angelina dalam kedudukannya sebagai Komisaris Perseroan.

Bahwa kewajiban PT Duta Swakarya Indah untuk menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) sejak diberikan Izin Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan pada 1998 sampai dengan diberikanya Izin Lokasi serta Izin Usaha Perkebunan tidak kunjung diselesaikan, dan sejak mengelola Budidaya Perkebunan Sawit setelah diberikannya Izin Usaha Perkebunan (IUP) sampai saat ini (2023), PT Duta Swakarya Indah tidak menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 138/PUU-XIII/2015, perusahaan PT Duta Swakarya Indah jelas Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah Nomor : 57/HK/ 

Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009, tidak memenuhi syarat hukum untuk digunakan Pihak PT Duta Swakarya Indah untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan secara sah.

Atas perbuatan PT Duta Swakarya Indah dalam mengelola usaha perkebunan tanpa Hak Guna 

Usaha, dan diduga terjadi penggelapan pajak Negara dan hal ini jelas sangat merugikan keuangan dan perekonomian Negara Republik Indonesia khususnya Provinsi Riau, dan dalam hal ini Negara dirugikan hingga ratusan milyar rupiah.

"Untuk itu melalui surat ini Saya melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan hal ini Saya maksudkan agar Negara Republik Indonesia tidak semakin dirugikan akibat pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian Laporan ini Saya sampaikan dengan sebenarnya dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Sunardi SH.

Laporan surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI di jakarta.

Terpisah, Penasihat Hukum PT DSI, Suharmansyah SH MH yang dikonfirmasi wartawan Selasa (28/2/23) masalah laporan ini belum memberikan penjelasan, kendati pesan via whatapps sudah dilayangkan dan dibacanya.*