Empat Terdakwa Korupsi Dituntut JPU di Riau Rata-rata 18 Bulan

Empat Terdakwa Korupsi Dituntut JPU di Riau Rata-rata 18 Bulan

Kabar Pekanbaru - Sebanyak empat Terdakwa kasus korupsi oleh PNS yang menjabat sebagai Penelaah Data Sumber Daya Alam Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan rata-rata selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

Para terdakwa ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Terdakwa dituntut melakukan atau menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, bersama-sama saksi H. Telismanto dan terdakwa lainnya pada bulan Juli tahun 2022 tepatnya di KM. 90 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan sebelumnya ditangkap melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat yang sedang melakukan stacking pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Dikatakan “itu pelaku melawan secara hukum”.

Akibat ulah pelaku ini yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa bersama-sama meminta sejumlah uamng Rp.15 juta untuk tidak melakukan penindakan terhadap alat berat yang menurut terdakwa melanggar hukum.

Pelaku ini sebelumnya ditangkap karena sedang meproses melakukan stacking pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dilihat dari Sip PN Pekanbaru, disebutkan para terdakwa "memaksa" seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan.

Ke empat terdakawa dikatakan secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya di mana terdakwa bertugas.

“Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” selaku Penelaah Data Sumber Daya Alam berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022”, 

“Yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” demikiaan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Dalam dakwaan “menjatuhkan pidana penjara terhadap tersangka selama 1 dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.**

Menyatakan Barang Bukti : Uang Tunai Sejumlah Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);

  1. satu buah kunci alat berat ?
  2. satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD beserta kunci kontak;
  3. satu lembar surat perintah tugas Nomor : 522.05 / UPT KPH – SRK / VII / 2022 / 368;
  4. satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru dengan Imei slot 1 : 359447/09/624069/2, dan imei slot 2 : 359448/09/624069/0 beserta kartu sim : 0812-7555-XXXX;
  5. satu unit handphone Realme 8 warna Abu – abu dengan Imei slot 1 : 869010050453439, dan imei slot 2 : 869010050453421 beserta kartu sim dengan nomor ; 0821-7192-XXXX;
  6. satu unit handphone Oppo Reno 6 warna Biru dengan Imei slot 1 : 869793054925979, dan imei slot 2 : 869793054925961 beserta kartu sim dengan nomor ; 08236565XXXX;
  7. satu unit Samsung A22 warna Hitam dengan Imei slot 1 : 354354550719465/01, dan imei slot 2 : 355977180719460/01 beserta kartu sim dengan nomor ; 0812-767-XXXX.
  8. Dipergunakan dalam Perkara Atas Nama Terdakwa MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm).