Tewas Nya Tiga Pekerja di PHR Terungkap “Layak Ada Tersangka”, CERI; Mekanisme Proyek PT PPLI Itu Tender Bukan PL

Tewas Nya Tiga Pekerja di PHR Terungkap “Layak Ada Tersangka”, CERI; Mekanisme Proyek PT PPLI Itu Tender Bukan PL

Kabar Jakarta - Tewasnya tiga pekerja di wilayah kerja PT PHR di WK Migas Blok Rokan, Riau, diketahui merupakan tenaga kerja PT PPLI sebagai rekanan PHR pada Jumat (24/2/23) kemarin terungkap sudah hal ini menjadi perhatian serius Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

Tiga orang pekerja yang tewas di dalam tangki limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) itu ternyata tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Hal ini terungkap dari rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik ketiga pekerja itu masuk ke dalam tangki limbah, kejadian sekira pukul 12.07 WIB di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF) Balam South, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) yang merupakan areal kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Ketiga pekerja yang tewas itu adalah Ade Ilham (37) yang merupakan operator, Dedi Krismanto (44), operator dan Hendri (54) posisi PMcOw.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi kepada okeline.com mengungkapkan, aktivitas tersebut dilakukan tanpa ada perintah pekerjaan di area tersebut dari PHR dan kontraktor (PPLI).

Setelah mendapat laporan kecelakaan kerja yang menyebabkan fatality itu, sekira pukul 17.30 WIB Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi menginstruksikan Kabid Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Rival Lino dan Tim Wasnaker menuju ke lokasi untuk melakukan investigasi di lapangan.

"Data yang diperoleh, korban meninggal sebanyak 3 orang karyawan PT PPLI, yaitu Hendri, Dedy Krismanto dan Ade Ilham. Pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air), dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI yang terbagi menjadi 2 bagian," kata dia.

Usai investigasi lapangan, Disnakertrans Riau menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang di kantor Disnakertrans Provinsi Riau.

"Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan gelar perkara dengan instansi terkait dan penetapan tersangka dalam kejadian tersebut," tegasnya.

Berkaca pada semua kejadian kecelakaan kerja di wilayah kerja PT PHR ini, Imron menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di Propinsi Riau untuk menerapkan Kesehatan dan Keselaman Kerja secara ketat.

"Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau agar melaksanakan UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja (K3) yang akan dituangkan dalam bentuk surat tertulis," pungkasnya.

Sementara itu menanggapi kejadian ini Direktur CERI, Yusri Usman, Minggu (26/2/23) meminta Komite Audit Pertamina melakukan investigasi dan diharapkan penegak hukum ikut mendampingi Tim Disnaker Provinsi Riau untuk melakukan investigasi menyeluruh penyebab kecelakan kerja yang telah menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia.

"Sebab, kami mendapatkan informasi bahwa kontrak kerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dengan PT Pertamina Hulu Rokan konon kabarnya tidak melalui mekanisme tender, tetapi dengan penunjukan langsung, informasi inilah yang harus ditelisik oleh penegak hukum apakah benar ?," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender lazimnya lebih selektif terhadap segala aspek kemampuan calon rekanan dibandingkan mekanisme penunjukan langsung. Tak terkecuali terkait aspek kesehatan keselamatan kerja (K3).**