Putusan Sidang Etik, Richard Eliezer Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putusan Sidang Etik, Richard Eliezer Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kabar Jakarta - Richard Eliezer telah menjalani sidang etik usai dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Putusan sidang etik itu menyatakan Eliezer dikenakan sanksi demosi 1 tahun, Apa itu demosi di Polri? berikut penjelasannya yang dimuat detikcom.

Bagaimana sistem penetapan demosi dalam kepolisian? Berikut informasinya.

Apa itu Demosi?, yang dimaksud demosi di Polri? Dilansir situs resmi Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Pengertian demosi di Polri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Apa itu demosi di Polri? Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang etik Polri. Putusan sidang etik itu menyatakan Eliezer dikenakan sanksi demosi 1 tahun. (Foto: dok. Polri)

Pihak yang Diberikan Sanksi Demosi di Kepolisian

Istilah demosi di kepolisian juga ada pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016). Aturan itu berbunyi:

    Baca Juga :

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Di samping itu, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan bahwa, "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Siapa yang Memberikan Sanksi Demosi?

Pihak yang berhak memberikan sanksi demosi kepada anggota Polisi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan kepada penerima demosi selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Tentang Demosi Richard Eliezer

Apa itu demosi? Demosi dalam kepolisian artinya mutasi bersifat hukuman kepada anggota polisi. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang etik Polri. Ia dijatuhkan sanksi demosi 1 tahun oleh pihak kepolisian.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/23).

Meskipun demikian, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Bharada E hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.

"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.

Eliezer diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," pungkas Ramadhan.**