Pemko Medan Gelar Urug Rembuk Bahas HPL Petisah, Warga : Tolak Investor, Fokus 30 % RTH

Pemko Medan Gelar Urug Rembuk Bahas HPL Petisah, Warga : Tolak Investor, Fokus 30 % RTH

Photo : Suasana Urun Rembug warga Petisah di Aceh Sepakat Medan Petisah, Kota Medan

Medan - Dalam rangka Pengelolaan HPL, I, II, III Petisah Tengah, Pemko Medan mengundang warga Petisah Untuk Urun Rembuk dan Musyawarah Pengeloalaan HPL I, II, III Petisah Tengah yang di laksanakan Pada Jam 14.00 Wib di Gedung Aceh Sepakat (Jalan Mengkara No 2 Medan), Rabu (22/2/2023)

Rahmadsyah Warga yang beralamat di Jalan S. Parman Kecamatan Medan Petisah yang juga Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup mengatakan bahwa dirinya menolak Petisah Tengah di jadikan Kawasan Ekonomi Utama dalam bentuk HIGH RISE BUILDING 

"Walaupun saya bukan Pemilik HGB, sebagai anak asli Petisah Tengah saya minta Pemko Medan Fokus saja kepada pemenuhan Ruang Terbuka Hijau yang saat ini sedang Krisis," ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya mengutip pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2/2020) yang menyoroti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan.

Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar," 
ungkap Rahmat mengutip pernyataan Edy Rahmayadi, Rabu (22/2/2023

Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota

"Apalagi tadi Sekda Kota Medan ada menyinggung Lanud Soewondo Kecamatan Medan Polonia akan di relokasi ke Hamparan Perak, ya sudah sekalian aja bekas Lanud Soewondo dijadikan Hutan Kota, biar RTH kita terpenuhi sesuai dengan UU," ungkapnya.

Rahmad juga mengatakan bahwa jika Pemko Medan tetap memaksakan HPL I, II, IIK, Petisah Tengah di jadikan untuk Kawasan Ekonomi Utama dalam Bentuk HIGH RISE BUILDING maka akan muncul kegaduhan.

"Tadi suasana urun rembuk agak memanas, bahkan ada Warga yang mengatakan Pemko Medan Nge Prank Warganya bilang Walikota Medan mau hadir tapi ternyata tidak, bahkan ada pula tadi menyinggung tentang keberadaan Masjid Aceh Sepakat apakah mau di hilangkan," katanya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Robby Barus Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Feri Ketua Petisah Persatu serta Pengurus lainnya, Wiria Sekda Kota Medan, Sofyan Asisten Pemerintahan, Zulkarnaen Kepala BPKAD, Beni Iskandar Kepala Bappeda, Budi Camat Medan Petisah, serta Lurah Petisah Tengah.**