Tuntut Hak Pekerja, PT Telkom Di Geruduk Massa Aksi, Komisi 2 DPRD Medan Akan Gelar RDP

Tuntut Hak Pekerja, PT Telkom Di Geruduk Massa Aksi, Komisi 2 DPRD Medan Akan Gelar RDP

Photo : Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja / Buruh Sumut saat di terima Komisi 2 DPRD Kota Medan

Medan - Kantor Telkom Regional Sumatera I yang berada di Jalan Prof. H. M. Yamin No.2, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara di demo masa Aksi dari Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja / Buruh Sumut.

Salah satu Peserta Aksi membacakan pernyatakan sikapnya :
 
Kami dari Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja / Buruh Sumut yang mana di dalamnya ada PPMI, DPP SB SARBUKSI, DPC SPSI PARIWISATA, DPP SB KARISMA, memandang perlu untuk memberikan kepedulian dan solidaritas terhadap kasus kasus perselisihan ketenagakerjaan pada saat ini yang sangat memprihatinkan.

Di tengah hidup yang sangat memprihatinkan ini ternyata perusahaan BUMN sekelas PT TELKOM Indonesia pun memberikan andil di dalam mempersulit ekonomi rakyat melalui karyawan - karyawan dengan beberapa kondisi sebagai berikut :

1. Banyaknya perusahaan Outsourcing di bawah PT Telkom Regional Sumatera dan tidak adanya perusahaan Outsourcing di bawah PT Telkom yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan kondisi ketika ada perselisihan persoalan semua urusan centralistic.

2. Perusahaan Outsourcing cenderung hanya menjadi boneka dari anak perusahaan Telkom

3. Tidak adanya Kontrol dari PT Telkom terhadap perusahaan - perusahaan outsourcing di dalam operasional lebih lebih untuk kesejahteraan karyawan terkusus SAS (safety and Security) Telkom Medan dan Telkom Regional 1 Sumatera

Oleh karena itu pada hari ini tanggal 20 Februari 2022 Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja/Buruh Sumatera Utara menyerukan kepada PT Telkom beberapa tuntutan sebagai berikut : 

1. Hapuskan dan Tertibkan Perusahaan - perusahaan Outsourcing yang tidak menjalankan undang undang ketenagakerjaan di PT Telkom

2. Bayar Pesangon karyawan yang telah di PHK sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan.

A. Saudara Marzuki yang meninggal dunia (yang masih aktif bekerja) wafat pada tanggal 5 Januari 2021

B. Baktiar Sibuea yang pensiun tertanggal 31 Desember 2021 

C. Indra Kesuma yang pensiun tertanggal 11 Juli 2022

3. Bayarkan Upah di Bulan Januari 2022, sampai dengan adanya Surat Pemberitahuan PHKnya) kepada Saudara Muhammad Syafri yang tidak di ijinkan masuk untuk bekerja oleh PT Graha Sarana Duta / PT Telkom Property

4. Bahwa masih banyaknya Perselisihan Ketenagakerjaan di PT Graha Sarana Duta / PT Telkom Property yang abu - abu dan mohon di perjelas melalui tertulis agar bisa menjadi pedoman seperti : 

A. Hitungan Upah Lembur dan Extra Fooding

B. Asuransi Jiwasraya

C. Gaji Pokok

D. Upah Masa Kerja

E. Pemberian Baju Seragam

F. Pajak Penghasilan NPWP

5. Catatan : Poin No 2 dan Poin No 3 berpedoman pada surat - surat yaitu :

A. Surat No 10/WS.00/KOP/DTL-MDN/I/2021, Tertanggal : Medan / 7 Januari 2011, Perihal : Pemberitahuan akhir Perjanjian Kerjasama

B. Surat No.25=PS-000/GSD-041/2012, Tertanggal : 30 Januari 2012, Perihal : Pengumuman Hasil Test Evaluasi Tenaga Satpam

C. Kerjasama GSD - Jiwasraya Ditandatangani Tanggal 7 April 2014

D. Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan :
No. 567/DISNAKER/4121

No. 567/DISNAKER/4126

Menganjurkan agar Pihak Pengusaha PT Graha Sarana Duta memberikan uang pesangon.

Dan melalui surat pernyataan sikap Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja / Buruh Sumut meminta kepada Pihak yang terkait yang kami tujukan surat Aksi Demo agar meminta di selesaikannya perselisihan ketenagakerjaan ini, agar di kemudian hari tidak ada lagi kasus Perselisihan Ketenagakerjaan ini lagi di Telkom Medan - Sumatera.

Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami perbuat untuk dan mohon menjadi perhatian serta penyelesaian dengan baik.

Medan, 20 Februari 2023

Kordinator Aksi :
Muhammad Syafri
Indra Kesuma

Tampak hadir dalam Aksi tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Usai melanjutkan Aksi ke PT Telkom, massa Akssi melanjutkan ke Kantor DPRD Kota Medan.

Sesampaimya di DPRD Kota Medan, perwakilan massa Aksi di terima oleh Sudari ST Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Surianto yang biasa di panggil Butong dan Jansen Simbolon

"Kita akan memanggil Telkom Regional 1 Sumatera dan PT Geraha Sarana Duta / Telkom Property secepatnya," ungkap Sudari Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan.**