SP3 Laporan Pidana Lingkungan Di Polda Riau Dipertanyakan, ARIMBI; Parah!

SP3 Laporan Pidana Lingkungan Di Polda Riau Dipertanyakan, ARIMBI; Parah!

Kabar Pekanbaru - Sebelumnya, yayasan lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mencium gelagat “tidak baik” atas tindak lanjut laporan terkait empat dugaan tindak pidana lingkungan di Polda Riau.

Adanya dugaan permainan “Mafia Hukum” yang ditengarai terjadi dalam proses tindak lanjut laporan masyarakat terutama terkait kasus tindak pidana lingkungan, Kapolda Riau ,M Iqbal dan jajarannya memilih bungkam.

Upaya media ini untuk  mengkonfirmasi Polda Riau melalui Humas Polda Riau, tetapi hingga saat ini belum memberikan klasifikasinya.

Tak pelak lagi Yayasan yang getol menyuarakan pemulihan lingkungan akibat eksplorasi migas di bumi lancang kuning itu membawa laporan tersebut ke Divisi Propam Polri.

Kepala suku yayasan ARIMBI, Mattheus menyebut pelayanan pengaduan masyarakat baru saja mengirimkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D).

“Itu artinya Birowasidik Bareskrim Polri sedang membedah apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik dalam penanganan aduan masyarakat,” ujar Mattheus, di kantor rembuk jalan Durian Kota Pekanbaru, Senin (20/2/23).

Lanjut Mattheus, ada beberapa poin penting yang menjadi dasar melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam menangani laporan ARIMBI.

“Dan itu kami duga sengaja dilakukan. Misalnya jika mengacu kepada pasal 184 KUHAP bahwa keterangan ahli menjadi satu alat bukti. Ahli yang dimaksud harus sesuai dengan Pasal 1 butir 28 KUHAP yang menjelaskan keterangan ahli yang dimaksud adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana”.

“Tetapi dari SP3 kasus pencemaran sampah di pantai Mekong, Kepulauan Meranti, penyidik menggunakan keterangan ahli dari seorang pengawas lingkungan. Apakah itu ahli ? Ini kan sudah mulai terbongkar permainannya selama ini. Keterangan dari seorang Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sengaja digunakan untuk meng SP3kan kasus pidana lingkungan, ini parah nih,” ujar Mattheus.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, salah seorang  PPLH di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ber ini sial NS yang berhasil diwawancarai pada, Senin (6/2/2023) lalu. Pengakuan NS ini seolah membuka tabir sekaligus ‘borok’ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dengan surat SP3, ulas Mattheus.

Dalam pernyataannya NS secara blak-blakan menyebut dirinya bukan ahli lingkungan melainkan hanya pegawai fungsional Pengawas Lingkungan. “Saya adalah Pengawas lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau, bukan ahli”, ucapnya menjawab telpon crew media ini.

Bahkan ketika coba ditanya kapasitas NS memberikan keterangan ahli yang digunakan penyidik subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau untuk menghentikan penyelidikan penanganan pencemaran pantai Mekong, NS malah mengarahkan wartawan ini agar menanyakan ke pihak Polda Riau. “Tanya saja ke Polda,” ujarnya.

Pernyataan NS sedikit demi sedikit membuka modus operandi SP3 yang dikeluarkan Polda Riau. Dengan menggunakan penjelasan ahli ini yang bukan ahli sungguhan ini Polda Riau memframing seolah-olah semua laporan masyarakat terkait permasalahan lingkungan yang dilaporkan masyarakat adalah “ultimum remedium” atau pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif saja.

Padahal terkait pencemaran lingkungan di Pantai Mekong  jelas-jelas dan nyata dilakukan dengan niat pelaku.

Hampir semua laporan masyarakat dipatahkan dengan menggunakan keterangan PPLH yang sengaja dijadikan ahli oleh Polda Riau. Media ini juga merangkum kabar Polda Riau pernah meng-SP3kan kasus kebakaran hutan yang melibatkan 15 korporasi pada tahun 2015 lalu dengan menggunakan keterangan NS sebagai ahli.

Kemudian, Arimbi melaporkan pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia, penyidik juga menggunakan NS sebagai ahli. Begitu pula terkait laporan pidana normalisasi sungai Bangko yang diduga tanpa izin lingkungan, laporan pidana dumping sampah di pantai Mekong dan yang terakhir laporan pidana normalisasi sungai Kerumutan tanpa izin lingkungan lagi-lagi NS yang digunakan sebagai ahli.

“Dia ini nampaknya ahli dari segala ahli. Masalahnya semua bidang ilmu lingkungan dikuasainya. Atau jangan-jangan dia ini ahli nujum khusus SP3 ? ini semua akan terbongkar pada waktunya. Harapan kita adalah sedikit perubahan ditubuh Polri terutama di lingkungan Polda Riau agar semua produk hukum yang dihasilkan terutama atas laporan masyarakat tidak “cacat hukum”, Tandas Mattheus.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang dimintai tanggapannya atas statement Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, (Selasa (21/2/23) terkait klarifikasi (konfirmasi) ARIMBI terhadap Hmas Polda Riau ini, sampai berita dirilis belaiu belum menjawab.TIM