Dua Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Siap Disidangkan

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Siap Disidangkan

Kabar Medan - Berkas perkara tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dinyatakan lengkap dan dua tersangka S (53) dan ME (38) siap untuk disidangkan.

Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah menetapkan S dan ME sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2022.

Adapun barang bukti berupa 1 mobil pick-up, kayu olahan sebanyak 130 batang dengan berbagai ukuran, dan barang bukti lainnya saat ini masih diamankan di kantor Balai Besar TNGL di Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut kedua tersangka itu pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli pengamanan kawasan TNGL pada tanggal 28 Desember 2022. Pada saat melakukan patroli,

Tim menerima informasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar di Resort Sei Betung Blok Hutan Tenggulun dan Tim pun bergerak untuk memastikan informasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, Tim melihat sebuah mobil yang berisi kayu menuju pinggiran kawasan TNGL dan memuat kayu ke dalamnya. Selanjutnya Tim mengikuti dan memantau pergerakan mobil tersebut sampai tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat pelaku melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan – Banda Aceh, Simpang Kampung Sawah Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,

Tim menghentikan mobil pelaku dan segera melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya Tim mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Balai Besar TNGL untuk melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya menyerahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, dengan dinyatakan berkas perkara ini sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penyerahan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar TNGL dan Kejaksaan Tinggi Sumut yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan kawasan hutan,” tegas Subhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.**