Kritik RTH Cuma 7 %, Aktifis Dan Lurah Kwala Bekala Akan Laporkan Penebangan Pohon Di Komplek IDI

Kritik RTH Cuma 7 %, Aktifis Dan Lurah Kwala Bekala Akan Laporkan Penebangan Pohon Di Komplek IDI

Photo : Penebangan Pohon di duga Mahoni berusia puluhan tahun tanpa izin di Komplek IDI Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan

Medan - Kabar buruk datang dari Komplek IDI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Rahmadsyah, Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) menemukan adanya dugaan penebangan pohon tanpa izin yang di duga berusia puluhan tahun di Komplek IDI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/2/2023)

"Ada Penebangan Pohon di duga Mahoni yang berusia puluhan tahun terjadi di Komplek IDI," ungkapnya

Dirinya sangat menyayangkan penebangan pohon tersebut, karena hal itu sama dengan menghilangkan Ruang Terbuka Hijau di Kota Medan.

Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen,Berdasarkan Informasi yang kita terima, Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar, malah di temukan penebangan pohon di Komplek IDI" kata Rahmad

Lanjut Rahmad, aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

"Kita minta Aparat Penegak hukum mengusut penebangan pohon di Komplek IDI yang sudah menghilangkan RTH kita yang sudah krisis, saya dapat info pelaku di duga mantan hakim yang harusnya mengetahui aturan dan perundang - undangan," katanya.

Yuda Lurah Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor mengatakan bahwa dirinya sudah memonitor terkait penebangan pohon tanpa izin tersebut

"Sudah kita monitor dan akan kita tindak lanjut dengan menyurati SKPD yaitu ke Dinas Bina Marga atau Konstruksi terkait penebangan pohon yang tidak memiliki izin," katanya

Lanjut Yuda mengatakan bahwa berdasarkan informasi di himpun bersama Kepala Lingkungan yang melakukan penebangan pohon tersebut adalah mantan hakim yang bernama Ali Tarigan.

"Kami dari Pemerintah setempat sudah menelusuri dan mendatangi Pelaku penebangan pohon dan mempertanyakan alasan penebangan pohon tersebut," ujarnya

Yuda juga menjelaskan bahwa Kepling sudah melarang pelaku penebangan pohon namun pelaku tetap melakukan penebangan dengan alasan karena akarnya sudah lapuk dan takut mengenai rumahnya.

Sebagai informasi berdasarkan keterangan Ketua Komplek IDI bahwa fasiltas umum ini belum di serahkan ke Pemko Medan dan dirinya menghimbau agar pengurus komplek IDI bersama pemerintah setempat mendatangi Ali Tarigan untuk mempertanyakan terkait penebangan pohon tersebut

"Kita berharap Senin, Pengurus Komplek melaporkan resmi penebangan pohon ini karena pelaku tersebut tidak minta izin dari pengurus dan fasilitas umum Komplek IDI belum di serahkan ke Pemko Medan," katanya

Dr Nuel Simanjuntak Ketua Komplek IDI yang di wakili Endi mengatakan bahwa pelaku penebangan pohon tersebut tidak pernah minta izin kepada pengurus komplek dan pengurus keberatan dengan penebangan pohon tersebut

"Kami sangat keberatan adanya penebangan pohon tanpa izin di Komplek IDI dan pelaku sama sekali tidak pernah berkordinasi apalagi meminta izin kepada pengurius," pungkasnya..

Ali Tarigan saat dikonfirmasi dan di mintai tanggapannya melalui Pesan WA oleh awak media tak menjawab.**