Surat Khusus Jaksa Agung untuk Aparat Desa Koruptif

Surat Khusus Jaksa Agung untuk Aparat Desa Koruptif

Kabar Jakarta - Untuk pembangunan desa membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Seperti kita tahu pemerintah telah mengucurkan dana desa yang diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan dan pembangunan desa demi mengatasi permasalahan dan mencapai kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau agar jajarannya mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan meminta jajarannya berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa.

Hal itu diatur dalam surat khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Hal itu agar memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menginstruksikan khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan.

Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana.

"Selanjutnya khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir," kata Burhanuddin, yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (19/2/23).

Burhanuddin meminta agar penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

"Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif", ujar Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta program Jaga Desa, yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat. Program Jaksa Masuk Desa tersebut diharapkan akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

"Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan," katanya.

Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.

Diketahui, Kejagung mendukung program Presiden Jokowi dalam membangun desa, terutama sebagai penegak hukum turut berperan terkait penanganan hukum. Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun tujuan dari nota kesepahaman itu untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.**