Gegara Sabu, Oknum ASN Inhu Ditangkap
INHU - Gawat, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Riau, karena kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Oknum PNS berinisial NS alias Nan (51) ini ditangkap dirumahnya, Rabu (25/2/23) bulan kemarin dengan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10,52 gram.
Akibatnya warga Desa Rimpian Kecamatan Lubukbatu Jaya ini mendekam di sel Mapolres Inhu untuk diproses hukum.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jumat (17/2/23) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Lubukbatu Jaya menjerat oknum ASN kantor Camat.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, Sabtu (21/1/23) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian lalu dilanjutkan penyelidikan.
Bahkan selama penyelidikan, Polisi 'mengantongi' 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni NS alias Nan sehingga pada Rabu (25/2/23) sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika tersangka ada dirumahnya lalu ditangkap.
"Penggeledahan hingga proses penangkapan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat," sambung Misran.
Sedangkan BB yang ditemukan dari rumah digeledah, 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor, 10,52 gram, plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi hingga uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu.
Kepada Polisi, tersangka mengaku BB sabu itu miliknya untuk dipakai dan diedarkan. "Hasil tes urine kepada si Nan juga positif mengonsumsi narkoba," papar Polisi. (krc/rls)