Adanya Isu Pelaksanaan Eksekusi Sepihak ! Ini Tanggapan Dari Kuasa Hukum Suhartono , Proses Hukum Masih Berjalan

Adanya Isu Pelaksanaan Eksekusi Sepihak ! Ini Tanggapan Dari Kuasa Hukum Suhartono , Proses Hukum Masih Berjalan

Bangunan Ruko 4 Lantai Berdiri Dijalan Lintas Riau Sumut tepatnya didepan SPBU Banjar XII

Rohil -- Terkait beredar isu akan adanya pelaksanaan Eksekusi Sepihak diatas Bangunan 4 Ruko Megah yang berdiri Dijalan Lintas Riau Sumut tepatnya didepan SPBU Banjar XII- Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir langsung dapat tanggapan dari Kuasa Hukum Penggugat Bantahan.

Menanggapi hal itu, Suhartono SH selaku Kuasa Hukum Mita Zulaiha selaku ahli waris Alm Godo dalam hal ini selaku Penggugat Bantahan menjelaskan sejauh ini belum ada surat atau pemberitahuan dari para pihak. Namun jika isu itu benar ada pelaksanaan Eksekusi sepihak, maka tindakan tersebut melanggar hukum sebab persidangan masih berjalan.

Harusnya Kuasa Hukum Kirno dan Kinsum dalam hal ini selaku Tergugat II dan III dalam gugatan bantahan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2022/PN Rhl. Harus menghormati proses hukum yang masih berjalan. Proses sidang masih dalam Duplik Para Terlawan. 

Harapan saya informasi itu tidak benar karena saya yakin dan percaya baik kuasa hukum para terbantah pasti memahami dan mengetahui terhadap perbuatan-perbuatan eksekusi secara sepihak dan saya harap mudah-mudahan informasi itu tidak benar adanya.

"Eksekusi itu harus memenuhi tahapan-tahapan yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku."Ungkap Hartono, melalui pesan WhatsApp kepada kepada awak media Kamis 15 Februari 2022.

Dalam gugatan bantahan ini juga, Penggugat Mita Zulaiha selaku ahli waris Alm Godo juga menggugat H.Syamsul Afandi Alias Cupak juga sebagai Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir juga sebagai Turut Tergugat.

Terpisah, saat awak media konfirmasi Selamat Sempurna Sitorus SH selaku Kuasa Hukum dari H.Syamsul Afandi Alias Cupak Tergugat I menyampaikan terkait adanya gugatan/Bantahan terhadap Pihak Pelawan yg masih merasa adanya hak atas objek lahan yg masih bersengketa beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kec. Tanah Putih tepat nya di depan SPBU di sebelah Gedung X IPDN tersebut

Jika hal demikian adanya sikap yang akan dilakukan oleh salah satu pihak yang berperkara diduga tidak menghargai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam melakukan tindakan untuk menguasai dengan alasan membersihkan objek perkara tersebut.

Disini sangat kami sayangkan bahwa salah satu Pihak tersebut tidak menghargai proses hukum atas persidangan yang sedang bergulir di pengadilan negeri Rokan hilir. Menurut hemat kami bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 RBG yg pada pokoknya menyatakan bahwa pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap objek perkara.

Kami selaku Pihak dalam Permohonan Bantahan tersebut menghargai dengan patut secara hukum atas adanya proses persidangan yg sedang berjalan. Selanjutnya kami masih memperjuangkan hak yang masih kami miliki dengan jelas bahwa fisik yang dari dahulu Masih kami kuasai dan masih berdiri objek bangunan yg belum pernah dirobohkan atau diratakan oleh pihak manapun.

Demikian juga jika terjadi adanya para pihak memperebutkan penguasa atas objek dan bangunan ruko yang terdahulu di bangun oleh Kliennya H. Syamsul Afanadi Alias Cupak maka akan memicu ketidak nyamanan masyarakat tempatan dan menghambat lalu lintas,lantaran dilokasi ini persisnya dijalan As lalu lintas Riau-Sumut. Pungkasnya .