Dua Mitra Digeledah

Terkait Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Terkait Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Kabar Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua kantor swasta terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan tersebut pada perusahaan PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy, yang dilakukan pada Selasa (14/2/23).

“Penggeledahan satu di kantor Solitech yang berada di Jalan Hang Lekir dan yang kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara. Bertautan konsultan dari BAKTI,” ujarnya, Rabu (15/2/23).

Ia menyebut penyidik melakukan penggeledahan lantaran ada dugaan keduanya merupakan konsultan dari Bakti Kominfo.

Kendati demikian, Kuntadi masih belum membeberkan secara pasti apa saja hasil sitaan yang telah berhasil diamankan penyidik dalam kegiatan penggeledahan itu.

Kuntadi menambahkan kegiatan penggeledahan tersebut dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sementara ini sudah ada lima orang yang Kejagung tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

“Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika; YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI),” katanya.

Lalu lanjutnya, ada MA dari pihak PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Kelima tersangka itu sementara ini, terjerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” lanjutnya.

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Pada hari yang sama dengan penggeledahan, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.**