Hormati Vonis Bharada E, Kejagung; Akan Mempertimbangkan Rasa Keadilan yang Berkembang dalam Masyarakat

Hormati Vonis Bharada E, Kejagung; Akan Mempertimbangkan Rasa Keadilan yang Berkembang dalam Masyarakat

Kabar Jakarta - Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan pada media mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer.

Katanya, Kejaksaan Agung RI masih melakukan kajian terkait putusan Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E seberat 1 tahun 6 bulan penjara tersebut.

 “Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” katanya.

Hal itu ulasnya, “sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan”.

Menurut dia, kejaksaan tentu menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu dalam sebuah wawancara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengomentari putusan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang divonis ringan itu.

Mahfud menyebut kalau Jaksa banding mewakili siapa?, “negara tidak, keluarga memaafkan apalagi masyarakat yang mendukung itu,” katanya.

Dilihat dalam video yang diterbitkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2), Mahfud MD, bahkan bertepuk tangan ketika hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian," kata Mahfud.**