Usai Vonis Mati, Kini Sambo Dkk Kembali Dilaporkan

Usai Vonis Mati, Kini Sambo Dkk Kembali Dilaporkan

Kabar Jakarta - Kasus sambo kini bertambah pasalnya usai divonis mati kini mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana (TP) pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo akan dilaporkan keluarga Brigadir J termasuk terdakwa lain pembunuhan berencana Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (15/2/23) malam.

Laporan Polisi diketahui bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Selaku Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di depan awak media menilai tidak adanya pertobatan dari Ferdy Sambo dkk menjadi faktor utama pembuatan laporan ini.

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin.

Diketahui barang-barang milik Brigadir-J adalh  HP Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI dipindahkan sementara Brigadir-J.

“Total uang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo cs berjumlah Rp 200 juta,” katanya.

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," sambung Kamaruddin.

    Baca Juga :

Meski status terlapor dalam laporan polisi masih berstatus penyelidikan, tetapi Kamaruddin akan memasukkan tiga nama terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka.

“Rencana akan dilaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal,” pungkasnya.**