Ancam Ke Kejagung, Sudah 4 Kali Demo Diabaikan ASPEMARI "Gerah"

Ancam Ke Kejagung, Sudah 4 Kali Demo Diabaikan ASPEMARI "Gerah"

Kabar Pekanbaru - Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) mengancam akan melakukan aksi demo kembali jika tuntutan mereka tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.

Hal itu disampaikan Koordinator Umum Aksi ASPEMARI, Nur Rohim usai mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam melakukan Aksi Demonstrasi terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit berkisar 20 ribu hektar milik PT Torganda di Rokan Hulu, Riau.

“Kami menduga perusahaan ini  tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga merugikan Negara,” kata Nur Rohim.

Aksi ini adalah aksi demonstrasi jilid 4 yang dilakukan ASPEMARI. Aksi jilid 1 dilakukan di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, pihak BPN Riau.

Nur Rohim menyampaikan bahwa PT Torganda tidak memiliki HGU. Setelah melakukan aksi jilid 1 di BPN Riau ASPEMARI melakukan aksi lanjutan di Kantor Kejati Riau sampai aksi jilid 4.

“Aksi di depan Kantor Kejati ini adalah aksi lanjutan jilid 4, sebulan yang lalu pihaknya sudah serahkan laporan beserta bukti terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan PT Torganda di Rokan Hulu Riau ini karena tidak memiliki HGU,” katanya.

Namun lanjut Nur Rohim “sampai saat ini kami belum melihat tindak lanjut dari aspirasi yang kami sampaikan. Kemana Kejati Riau selama ini?".

Dalam Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

"Perusahaan diharuskan memiliki HGU, jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT Torganda sangat merugikan Negara," tegas Rohim.

Perusahaan ini mulai beroperasi perkiraan 2004 diduga telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Indonesia ini.

"Jika ada perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasi oleh Negara, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 pasal 32. PT Torganda diduga sudah lebih dari sepuluh tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi artinya PT Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," ucap Nur Rohim

Setelah melakukan aksi dan orasi pihak Kejati Riau menanggapi aspirasi dan laporan yang diserahkan Aspemari dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bambang Heripurwanto mengatakan pernyataan sikap dari Aspemari sudah berproses.

"Pimpinan mendisposisi pernyataan sikap dari rekan-rekan mahasiswa kepada bidang pidana khusus untuk segera ditindaklanjuti, terkait hal itu tim berkesimpulan dan adanya surat dari Jaksa Agung Muda pidana khusus di Jakarta Nomor 280, tanggal 19 Januari 2023 untuk penanganan perkara terkait laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan perusahaan di kawasan hutan untuk penanganan perkaranya kita serahkan ke Kejaksaan Agung," ucap Bambang.

Kejati Riau meneruskan laporan dari Aspemari terkait PT Torganda Rokanhulu diduga rugikan Negara  ke Kejaksaan Agung berdasarkan Nomor surat B597/L.4/NS.1/02/2023 tertanggal 02 Februari 2023. 

"Seluruh yang berkaitan dengan izin usaha di kawasan hutan untuk penanganan perkaranya diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta termasuk laporan dari Aspemari," ujar Bambang.

Menanggapi pernyataan dari pihak Kejati Riau, Koordinator Umum Aspemari, Nur Rohim menyanggah bahwa Aspemari tidak melaporkan terkait lahan di kawasan hutan melainkan dugaan kerugian negara karena perusahaan tidak miliki HGU, ini merupakan perkara yang beda.

"Surat dari Kejagung itu tertuju untuk perusahaan di kawasan hutan, tidak ada disebutkan perkara tentang HGU, jadi ini harusnya bisa ditindak oleh Kejati Riau tanpa menunggu tindakan dari Kejagung dan kami meminta Kejati Riau jangan sampai bermain mata dengan PT Torganda di Rohul," ucap Nur Rohim.

Aspemari akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai Kejaksaan mengusut tuntas dan mengambil alih tanah milik Negara yang dikuasai oleh PT Torganda Rokanhulu yang tidak memiliki HGU yang diduga merugikan Negara.

Ilham Sentosa Harahap selaku Koordinator Lapangan Aksi menyampaikan dalam waktu dekat Aspemari akan melakukan aksi lanjutan jilid 5 di depan Kantor Kejati Riau ini sampai tuntutannya direliasaikan dan jika tidak direalisasikan insyaaAllah sampai kapanpun akan terus disuarakan. 

Adapun tuntutan yang disampaikan Aspemari di Kantor Kejati Riau yaitu : >>>

 

Pertama, Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda menjadi milik Negara di Kecamatan Tambusai Utara, dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau karena  diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).  

Kedua, Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT Torganda yang diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara ini, menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 pasal 22 dan 32.

Ketiga, Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakuakan PT Torganda di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20.000 hektar diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.

Keempat, Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT Torganda Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki HGU.**