Usai Diperiksa Polisi Sopir Fortuner yang Mengamuk di Jaksel Pulang “Kasus Lanjut”

Usai Diperiksa Polisi Sopir Fortuner yang Mengamuk di Jaksel Pulang “Kasus Lanjut”

Kabar Jakarta - Sopir mobil Fortuner GR (24Th), yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. Alasan pemulangan itu lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan interogasi terkait perkara yang ada, usai diperiksa dia membenarkan pelaku dipulangkan.

"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary, Senin (13/2/23) seperti dilansir dari laman detikcom.

Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut, selain itu ulasnya, “polisi sementara memulangkan sopir Fortuner karena sudah terjadi musyawarah dengan pihak korban”.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”,**