Satpam Hollywing (Golden Tiger) Dapat THR 500 Ribu, Aktifis ini Minta Poldasu Usut Pidana Kejahatan Perburuhannya

Satpam Hollywing (Golden Tiger) Dapat THR 500 Ribu, Aktifis ini Minta Poldasu Usut Pidana Kejahatan Perburuhannya

Photo : Satpam Hollywoling (Golden Tiger dan Gold Dragon) di Medan

Medan - Hiburan malam bernama Holywings yang berada di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali buka. Akan tetapi, nama yang dilabelkan sudah berubah.

Nama Holywings yang dulunya pernah bermasalah dikarenakan membuat promosi minuman beralkohol untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria, kini berganti nama menjadi Golden Tiger (GT) dan Gold Dragon (GD)

Made salah seorang Satpam di GT dan GD mengatakan bahwa sejak dia bekerja sebagai satpam di Biro PT Lionguard Primatama Indonesia tidak pernah di di daftarkan oleh perusahaan tersebut untuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/2023)

"Aku gak punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bekerja di Biro, bahkan THRku Cuma 500 ribu" ungkapnya usai pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Dodi yang juga Satpam di GT dan GD juga mengatakan hal yang sama dengan Made bahkan dirinya hingga saat ini tak di berikan gajinya hingga satu bulan oleh biro padahal menurut dirinya pihak manajemen penuh membayar Jasa Pengamanan Ke Biro

"Gajiku sebulan belum di bayarkan padahal manajemen penuh membayarkan ke Biro, aku juga tak punya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehataan selama bekerja di Biro tersebut bang," ungkapnya 

Abdi Satpam juga mengadukan gaji yang di terimanya Rp 1,5 juta

"Gajiku hanya di berikan 1,5 juta dan kalau gak datang kerja di potong 300 ribu bang," ungkapnya.

Adapun Pengaduan Satpam juga meliputi beberapa hal, antara lain :

1. PHK sepihak
2. BPJS Tidak ada
3. Gaji dibawah ketentuan UMK
4, Perjanjian Kerja tidak ada
5. Kelebihan jam kerja setiap hari tetapi tidak dibayar lembur
6. Jika sakit tetap di potong upah 300 ribu
7. Upah terakhir belum dibayar
8. THR tidak dapat dan tidak sesuai dengan aturan

Pengaduan Made langsung di terima oleh Makmur Tinambunan, Kabid HI, Robby WS Kasi K3, Simorangkir Kasi PPHI

Makmur Tambunan mengatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara akan menindaklanjuti pengaduan Satpam Hollywing tersebut.

"Sudah ada SPTnya kita akan gerak cepat tindak lanjuti pengaduan Satpam Hollywing," ungkapnya

Dimaz yang mengaku yang punya perusahaan PT Lion Guard Primatama Indonesia mengatakan bahwa nanti akan mengklarifikasi.

"Itu hak abg silahkan. nanti saya klarfikasi juga, saya juga ada media kok bg. hehehe" pungkasnya menjawab pesan awak media melalui WA.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Peduli Aktifis Kota Medan dan Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumut mengatakan Penegakkan hukum pidana dalam perburuhan tidak digantungkan pada penegakkan hukum keperdataan (PPHI) maupun hukum administrasi negara melalui pengawas ketenagakerjaan. 

"Kita berharap Poldasu mengusut dugaan pidana perburuhan yang terjadi di Hollywing (Golden Tiger) Kota Medan dengan tujuan yakni disamping  sebagai sarana untuk memulihkan hak-hak pekerja/buruh yang dilanggar oleh pengusaha, juga untuk  memulihkan suatu keadaan dimana terdapat pelanggaran hukum perburuhan oleh pengusaha," katanya

Disamping itu pula terdapat ketentuan dalam Pasal 189 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa

“Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh”. 

Pasal 189 UU Ketenagakerjaan ini memberikan makna bahwa antara sanksi pidana dan sanksi perdata saling berdiri sendiri tanpa menghilangkan atau tanpa harus mendahului satu dengan yang lainnya.

 "Adapun bebarapa putusan pengadilan terkait penggunaan instrument sanksi pidana dalam penegakan hak normatif pekerja/buruh adalah pertama, dalam perkara pidana BPJS dan pidana perburuhan lainnya," pungkasnya.**