Satpam Golden Tiger Ngadu Ke Disnaker Sumut, Abdi : Gajiku 1,5 Juta, Kalau Absen Potong 300 Ribu

Satpam Golden Tiger Ngadu Ke Disnaker Sumut, Abdi : Gajiku 1,5 Juta, Kalau Absen Potong 300 Ribu

Photo : Satpam Hiburan Malam Hollywing (Golden Tiger) Medan

Medan - Hiburan malam bernama Holywings yang berada di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali buka. Akan tetapi, nama yang dilabelkan sudah berubah.

Nama Holywings yang dulunya pernah bermasalah dikarenakan membuat promosi minuman beralkohol untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria, kini berganti nama menjadi Golden Tiger (GT) dan Gold Dragon (GD)

Made salah seorang Satpam di GT dan GD mengatakan bahwa sejak dia bekerja sebagai satpam di Biro PT Lionguard Primatama Indonesia tidak pernah di di daftarkan oleh perusahaan tersebut untuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/2023)

"Aku gak punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bekerja di Biro bang," ungkapnya usai pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Dodi yang juga Satpam di GT dan GD juga mengatakan hal yang sama dengan Made bahkan dirinya hingga saat ini tak di berikan gajinya hingga satu bulan oleh biro padahal menurut dirinya pihak manajemen penuh membayar Jasa Pengamanan Ke Biro

"Gajiku sebulan belum di bayarkan padahal manajemen penuh membayarkan ke Biro, aku juga tak punya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehataan selama bekerja di Biro tersebut bang," ungkapnya 

Abdi Satpam juga mengadukan gaji yang di terimanya Rp 1,5 juta

"Gajiku hanya di berikan 1,5 juta dan kalau gak datang kerja di potong 300 ribu bang," ungkapnya.

Adapun Pengaduan Satpam juga meliputi beberapa hal, antara lain :

1. PHK sepihak
2. BPJS Tidak ada
3. Gaji dibawah ketentuan UMK
4, Perjanjian Kerja tidak ada
5. Kelebihan jam kerja setiap hari tetapi tidak dibayar lembur
6. Jika sakit tetap di potong upah 300 ribu
7. Upah terakhir belum dibayar
8. THR tidak dapat dan tidak sesuai dengan aturan

Pengaduan Made langsung di terima oleh Makmur Tinambunan, Kabid HI, Robby WS Kasi K3, Simorangkir Kasi PPHI

Makmur Tambunan mengatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara akan menindaklanjuti pengaduan Satpam Hollywing tersebut.

"Sudah ada SPTnya kita akan gerak cepat tindak lanjuti pengaduan Satpam Hollywing," ungkapnya

Dimaz yang mengaku yang punya perusahaan PT Lion Guard Primatama Indonesia mengatakan bahwa nanti akan mengklarifikasi.

"Itu hak abg silahkan. nanti saya klarfikasi juga, saya juga ada media kok bg. hehehe" pungkasnya menjawab pesan awak media melalui WA.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Kota Medan dan Mimbar Rakyat Anti Korupsi mengatakan bahwa dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan program jaminan nasional dirinya mengharapkan Kejaksaan melakukan penindakan terhadap badan usaha atau perusahaan -perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan para pekerja serta penunggakan pembayaran ke pihak BPJS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya

Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, kata Rahmat merupakan perwujudan atau implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Sementara untuk jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022.

Sehingga dalam pelaksanaannya, kata dia, harusnya pihak BPJS bekerja sama dengan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengambil langkah atau tindakan hukum untuk badan usaha atau perusahan-perusahan nakal demi meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Nasional.

Dimana dalam Inpres tersebut, kata Rahmad lagi, pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan harus melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh Presiden untuk mengimplementasikannya di seluruh daerah di Indonesia.

Dirinya juga berharap BPJS memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan agar mengambil tindakan hukum bagi badan usaha ataupun perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, 

"BPJS harusnya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk melakukan Action terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan para pekerja serta penunggakan pembayaran ke pihak BPJS," tegas Rahmat

Apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kata dia, sudah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS, Kejaksaan dapat langsung melakukan Action dengan memanggil perusahaan - perusahaan tersebut. Beberapa sanksi bakal diterapkan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, diantaranya adalah sanksi Administrasi dan sanksi pidana.

Setelah mendapatkan SKK dari BPJS, tutur Rahmad pihaknya berharap Kejaksaan memediasi serta memberikan edukasi kepada pihak pemberi kerja (Perusahan) agar segera melakukan pelunasan iuran wajib dan segera mendaftarkan perusahaan dan karyawannya (Para Pekerja) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan hak-hak para pekerja.

Selain itu, dirinya berharap Kejaksaan harusnya mensukseskan program-program dari BPJS, diantaranya Program jaminan sosial kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Rahmad berharap Kejari Medan harusnya melihat kriteria ketidakpatuhan perusahaan terhadap hal-hal terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Sejauh ini, sudah banyak laporan dari BPJS Ketenagakerjaan tentang perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kejaksaan harusnya melakukan Gerak Cepat menindak," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Rahmat, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan mediasi dan penagihan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (1) UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Badan Usaha atau Perusahaan yang tidak menjalankan aturan dimaksud, maka akan dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidananya 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegas Rahmad.**