Knalpot Motor Memekak Telinga di Bogor Diamankan Polisi

Knalpot Motor Memekak Telinga di Bogor Diamankan Polisi

Photo : Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si Kadisnaker Sumut

Kabar Bogor - Sebelumnya diberitakan, Polresta Bogor Kota akan menindak kendaraan dengan knalpot 'brong' atau yang tidak sesuai standar di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebab, knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.

Keberadaan warga dengan knalpot memekakkan telinga dan meresahkan atau knalpot tidak sesuai standar yang ada di Kota Bogor, akhirnya disita Polisi tak tanggung-tanggung jumlahnya 563 knalpot.

Keberatan masyarakat itu berangkat dari setiap Polresta Bogor melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat, dan mendapat laporan keluhan knalpot bising,

Pengamanan knalpot bising tersebut dibenarkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kemudian Polisi membina para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong tersebut.

Dengan berbagai alasan dan keluhan masyarakat, membuat Satlantas Polresta merespons keluhan masyarakat melakukan penertiban itu.

Hal itu dilakukan agar masyarakat dan pengendara bisa aman dan merasa nyaman berlalu lintas. "Satlantas Polresta dalam 6 bulan terakhir melakukan penertiban terhadap knalpot brong. " katanya kepada media, Sabtu (11/2/23).

Di sisi lain kata Kombes Bismo Teguh Prakoso, “pihaknya terus berpatroli untuk menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Rencananya knalpot yang disita tersebut akan dimusnahkan”.**