Suruh Wartawan Tabayun, Kepling InI Rangkap Jabatan, Aktifis : Langgar Perda Dan Kerugian Negara

Suruh Wartawan Tabayun, Kepling InI Rangkap Jabatan, Aktifis : Langgar Perda Dan Kerugian Negara

Photo : Tanggapan dari Bode Naga atas Berita dengan judul : Satpam Panca Budi Tak Di Berikan Haknya, Aktifis Buruh : Laporkan Saja Pidana Perburuhan

Kabar Medan - Berita dengan judul : Satpam Panca Budi Tak Di Berikan Haknya, Aktifis Buruh : Laporkan Saja Pidana Perburuhan mendapat tanggapan dari Bode Naga.

Bode Naga - Buruh yang mana ini bang coba di tabayun dulu saya juga Buruh di situ hampir 20 tahun saya kerja sesuai hak yg saya trima ini harus di jelaskan la bang

Awak media mencoba menelusuri keberadaan Bode Naga.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Bode Naga adalah seorang Kepling di Kelurahan Simapng Tanjung Kecamatan Medan Sunggal yang bernama Musdianto Sinaga

Musdianto Sinaga yang biasa di panggil Bode Naga mengatakan bahwa dirinya benar merupakan Kepling

"Pengawasan dibidang keamanan dan kebersihan umum panca budi itu tugas pokok kepling untuk eksternal nah dan di panca budi sebelum saya kepling saya wakil kepala sekolah gara2 kepling la saya gak bisa wakil lagi begitu bangda," ungkapnya

Awak media mencoba mempertanyakan apakah apakah Bode Naga menerima dua penggajian, penggajian dari APBD sebagai Kepling dan Penggajian dari Panca Budi karena menurut pengakuannya bahwa dirinya buruh selama 20 Tahun, namun Bode Naga tak menjawab pesan awak media.

Camat Medan Sunggal T. Chairuniza, S.Sos, M.AP mengatakan bahwa terkait Dua penggajian yang di terima Kepling Musdianto Sinaga dirinya akan meminta Lurah menyurati Panca Budi

"Kita akan surati Panca Budi melalui Lurah untuk memastikan apakah Musdianto Sinaga menerima gaji dari Panca Budi," ungkapnya.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Peduli Medan dan Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumut mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kota Medan

Bab V
Persyaratan Calon Kepala Lingkungan 

Pasal 6
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

l. Tidak sedang berstatus sebagai Pegawai ASN/Tenaga Honorer/Tenaga Harian Lepas atau Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Swasta

"Mudianto Sinaga melanggar Perwal karena dia sebagai Kepling rangkap jabatan atau bekerja di Panca Budi," ungkapnya, Jum'at (10/2/2023)

Lanjut Rahmat apabila Bode Naga menerima dua penggajian dari Panca Budi dan APBD sebagai Kepling maka itu sama dengan Kerugian Negara

"Negara telah rugi karena menggaji yang melanggar Perwal bang," pungkasnya.**