Ketua DPD RI : Darurat Sistem Akibat Amandemen Konstitusi Harus Diakhiri

Ketua DPD RI : Darurat Sistem Akibat Amandemen Konstitusi Harus Diakhiri

Ciamis - Kecelakaan Amandemen Konstitusi di tahun 1999 sampai 2002 harus diakhiri. Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan darurat sistem caranya dengan kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.

Menurut La Nyalla, persoalan di semua daerah hampir sama. Yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural yang sulit dituntaskan.

"Hanya dengan cara itulah Indonesia akan mempunyai kekuatan dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia ke depan," kata La Nyalla ketika menjadi Keynote Speech di Seminar Nasional FISIP Universitas Galuh (Unigal), Ciamis, Kamis (9/2/23).

"Itu persoalan yang saya temui selama saya berkeliling ke lebih dari 300 kabupaten kota di 34 Provinsi di Indonesia, bertemu dengan stakeholder daerah," tugas Senator asal Jawa Timur itu.

Menurutnya, sejak era reformasi ketidakadilan semakin terasa. Dimana segelintir orang semakin kaya dan menguasai sumber daya Indonesia, sementara jutaan rakyat tetap miskin dan rentan menjadi miskin. 

"Kenapa bisa terjadi? Karena sejak era reformasi, negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas," ujar Calon Ketua Umum PSSI itu.

Ia mengatakan, Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Justru swasta menjadi penguasa cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

"Hal ini adalah dampak dari perubahan Konstitusi yang dilakukan bangsa ini di tahun 1999 hingga 2002 silam. Yang kemudian diikuti dengan lahirnya puluhan Undang-Undang yang pro pasar bebas," tuturnya. 

Ironisnya, jumlah utang pemerintah semakin meningkat sejak awal tahun 2000 hingga hari ini. Bahkan tahun 2023, pemerintah berencana menambah hutang lagi sekitar Rp700 triliun. Artinya di tahun 2023 ini, utang pemerintah akan menembus angka Rp8.000 triliun rupiah. 

Rakyat Indonesia, sebagai pemilik negara ini tidak bisa berbuat apa-apa. Undang-Undang pro pasar terus lahir, dan hutang yang harus dibayar generasi masa depan juga terus bertambah. 

"Mengapa rakyat tidak bisa berbuat apa-apa?Jawabnya, karena kedaulatan rakyat sudah dipindahkan kepada kedaulatan Partai Politik dan Presiden," ucap dia lagi. 

Semua itu, lanjutnya, juga diakibatkan Perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 silam. Partai politik dan DPR RI serta pemerintah memiliki peran yang sangat kuat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini. 

"Inilah dampak dari kita meninggalkan rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Rumusan bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli UUD 1945 telah diubah total dalam Amandemen di era reformasi saat itu. Pancasila tidak lagi tercermin di sana, melainkan nilai-nilai lain, yaitu ideologi Liberalisme dan Individualisme," ungkapnya.

Lanjutnya, itulah mengapa dirinya menawarkan gagasan peta jalan mengembalikan kedaulatan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai solusi kebangsaan.**