Satpam GT dan GD Yang Dulunya Hollywing Tidak Terdaftar Di BPJS TK dan Kesehatan, Komisi IX : Ada Sanksi Administrasi  Dan Pidana

Satpam GT dan GD Yang Dulunya Hollywing Tidak Terdaftar Di BPJS TK dan Kesehatan, Komisi IX : Ada Sanksi Administrasi  Dan Pidana

Photo : Satpam Hiburan Malam Golden Tiger yang dulunya Hollywing Kota Medan

Medan - Hiburan malam bernama Holywings yang berada di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali buka. Akan tetapi, nama yang dilabelkan sudah berubah.

Nama Holywings yang dulunya pernah bermasalah dikarenakan membuat promosi minuman beralkohol untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria, kini berganti nama menjadi Golden Tiger (GT) dan Gold Dragon (GD) 

Made salah seorang Satpam di GT dan GD mengatakan bahwa sejak dia bekerja sebagai satpam di Biro PT Lionguard Primatama Indonesia tidak pernah di di daftarkan oleh perusahaan tersebut untuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Rabu (9/2/2023)

"Aku gak punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bekerja di Biro bang," ungkapnya di Depan POMDAM Detassement Polisi Militer 1/5

Lanjut Made mengatakan bahwa dirinya yakin bahwa pihak Manajemen membayarkan jasa keamanan plus anggaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan ke Biro

"Saya yakin pembayaran jasa keamanan ke Biro sudah termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan ke Biro,  namun Biro tidak mendaftarkan kami," katanya

Dodi yang juga Satpam di GT dan GD juga mengatakan hal yang sama dengan Made bahkan dirinya hingga saat ini tak di berikan gajinya hingga satu bulan oleh biro padahal menurut dirinya pihak manajemen penuh membayar Jasa Pengamanan Ke Biro

"Gajiku sebulan belum di bayarkan padahal manajemen penuh membayarkan ke Biro, aku juga tak punya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehataan selama bekerja di Biro tersebut bang," ungkapnya 

Dimaz yang mengaku yang punya perusahaan PT Lion Guard Primatama Indonesia mengatakan bahwa nanti akan mengklarifikasi.

"Itu hak abg silahkan. nanti saya klarfikasi juga, saya juga ada media kok bg. hehehe" pungkasnya menjawab pesan awak media melalui WA.

Berdasarkan Informasi yang di rangkum awak media Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi. "Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa: Teguran tertulis Denda, dan/atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker.

"Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Naker berarti masuk melanggar. Silakan dilaporkan ke kami," lanjut dia. Anwar menyebut, pelaporan bisa melalui mengirim pesan ke media sosial resmi Kemnaker.

Bisa dikenai sanksi pidana Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022), perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, untuk mengatasi hal itu perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi, baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.**