Hadiri Acara Penerangan Hukum Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi! Ini Pesan Bupati Rohil
Rohil - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP hadiri acara penerangan hukum pencegahan tindak pidana Korupsi yang dipandu oleh Nara Sumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Aula Gedung H. Misran Rais di Bagansiapiapi, Rabu (8/2/23).
Dalam sambutan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP mengatakan Penerangan hukum ini agar dipahami dan didengar segala materi disampaikan Bapak Asisten Intelijen Kejati Riau, terkait pengunaan dan pengelolaan anggaran dalam mempertanggung jawabkan keuangan negara.
"Semua bekerja sesuai aturan berlaku sehingga kedepan tidak tersangkut hukum.Penerangan hukum, jika kurang memahami silahkan untuk bertanya secara langsung." Ucapnya .
Saya ingin kita bekerja nyaman dan tidak ada tersangkut masalah hukum baik di kepenghuluan maupun Dinas, ini adalah tanggungjawab selaku kepala daerah," paparnya.
Sementara Kejati Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H dalam hal ini selaku nara sumber mengatakan tindak pidana korupsi suatu wabah penyakit yang tidak mudah dihilangkan atau diberantaskan ,Jalan terbaik, melakukan mencegah korupsi
Sesuai tema "Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul".
Asisten Intelijen Kejati Riau Menambah kan
Perbuatan utama korupsi terdiri tujuh poin, merugikan keuangan negara, suap, pengelapan dalam Jabatan, pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang), perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi," pungkasnya