Naker Wajib MCU, Zulkifli: Pemkab Inhu Harus Tegas

Naker Wajib MCU, Zulkifli: Pemkab Inhu Harus Tegas

ZULKIFLI AP, S.Sos, MM

INHU - Pemerhati tenaga kerja di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zulkifli AP MM pemeriksaan kesehatan berkala melalui medical check up (MCU) setiap tenaga kerja (naker) wajib hukumnya dan ada sanksinya.

Sebab, dalam menentukan produktivitas SDM yang sehat merupakan yang sangat substantif "Maka apapun profesinya, jika ingin produktif secara maksimal harus sehat dulu," sebut Zulkifli AP MM, Senin (6/2/23) di Pematangreba.

Menurutnya lagi, keuntungan perusahaan memiliki karyawan yang sehat merupakan aset yang produktif sehingga seyogyanya setiap perusahaan harus melakukan cek kesehatan Naker sedikitnya setahun sekali sehingga perusahaan dapat mendeteksi dini penyakit setiap Naker. "Jika tidak dilakukan perusahaan bisa disanksi," sentilnya.

Terkait surat edaran Bupati Inhu nomor 566/Disnaker/229 kepada seluruh pimpinan perusahaan di Inhu tentang pemeriksaan MCU ditempat kerja, wartawan senior ini menyatakan dukungan kepada Pemerintah namun harus disikapi tegas. "Pada prinsipnya saya mendukung surat edaran Bupati, harus tegas dan konsisten. Sebab visi tanpa eksekusi adalah halusinasi," tegasnya.

Terpisah CDO PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco mengatakan, derajat kesehatan Naker selama masih bekerja sebagaimana diatur permenakertrans nomor 02/MEN/1980 tentang pemeriksaan kesehatan secara berkala para Karyawan sudah dilakukan dan dilaporkan ke Pemkab Inhu melalui Disnaker. "Rutin kami lakukan, terkahir tahun 2022 di Poliklinik Perusahaan," singkat Hadi. (krc).