Tim Resmob Jembalang Turun Tangan, 12 Geng Motor Diamankan 11 DPO

Tim Resmob Jembalang Turun Tangan, 12 Geng Motor Diamankan 11 DPO

Kabar Pekanbaru - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Unit Reskrim Polsek Tampan kini ikut turun tangan dan berhasil mengamankan 12 orang anggota Geng motor pada Rabu (01/02/23) lalu. 

Para pelaku yang diketahui masing-masing berinisial MD (22), WE (21), FD (18), HA (17), IS (16), HF (16), FS (17), FS (16), RT (15), DS (17), YS (16) serta DA (23) ini diamankan petugas saat berada di rumah mereka masing-masing.

Mereka terindikasi melakukan aksi di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, dan ke 12 orang tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan secara bersama-sama (Begal) pada Minggu (29/01/23) sebelumnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Pria Budi kepada awak media mengatakan, para pelaku diamankan petugas lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan sepeda motor milik korban di jalan Tuah Karya Ujung, Jalan SM Amin serta di Jalan Baung tepatnya di belakang Living World Pekanbaru.

Sementara otak pelaku berinisial CS (18) serta 11 orang lainnya yang mesing-masing berinisial AG (19), H (18), Y (16), BM (16), RN (16), DV (20), WY (16), RY (19), SY (16) dan FR (16) kini masih diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Kapolsek Tampan, Kompol I Komang serta Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Alfikar.

Katanya, selain merampas sepeda motor, para pelaku ini juga merampas Hp milik korban di tiga TKP tersebut”.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (29/01/2023) dinihari, sekitar pukul 01.00 Wib dimana pada saat itu diduga para pelaku geng motor yang berjumlah 20 Orang melakukan aksi gerombolan dengan membawa Sepeda Motor dari Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, menuju ke Jalan Tuah Karya.

“Sesampainya di jalan Tuah Karya para pelaku bertemu dengan korban bernama Rezi yang berboncengan dengan temannya yang bernama Kevin Jordi,” katanya.

“Selanjutnya para pelaku mencegat dan merampas sepeda motor serta Hp milik korban,” ulas Kapolresta.

Pelaku terancam pasal 365 ayat 2-b jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya Rombongan bergerak menuju ke Jalan SM Amin dan mencegat Sepeda Motor NMAX yang dikendarai oleh korban bernama Rivaldo Andi Tanzil bersama temannya IHSAN lalu memukul kedua korban sampai terjatuh dan mengambil sepeda motor milik korban.

“Kemudian selanjutnya Rombongan melewati Jalan Serai menuju ke Jalan Baung dan berhenti di depan Ruko yang tampak Kosong dimana korban bernama Hikbal dan Zidan sedang makan Nasi Goreng. Selanjutnya para pelaku turun dan langsung memukul dan merampas Sepeda Motor Vario milik Korban serta Hp merk OPPO milik Hikbal,” kata Kombes Pol Pria Budi.

Akibat kejadian tersebut, tambah Kapolresta, para korban mengalami kerugian dari Kejadian tersebut sekitar Rp.72 juta dan Korban Melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.

“Usai menerima laporan korban tim gabungan Sat Reskrim Polresta pekanbaru dan polsek Tampan langsung melakukan Penyelidikan serta Pendalaman dan berhasil mengamankan para pelaku tiga hari usai kejadian,”Ungkapnya Pria Budi.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.**