Indeks Persepsi Korupsi Merosot Empat Poin, Ali Fikri; Tanggung Jawab Kita Bersama
Kabar Jakarta - Menanggapi skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot empat poin di angka 34 pada tahun 2022 menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri anjloknya indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.
Namun menurutnya, ada yang menggiring narasi bahwa anjloknya IPK Indonesia akibat kelalaian KP dan KPK tentunya tidak etis dikambinghitamkan atas anjloknya indeks persepsi korupsi Indonesia tersebut.
"Mengenai skor IPK, ada yang mengiring narasi seolah-olah kemudian ini menjadi kesalahan KPK semata. Bahkan ada yang menarasikan dengan dirinya beberapa waktu lalu misalnya tes wawasan kebangsaan dan sebagainya yang jauh sebenarnya dari persoalan IPK. Tes wawasan kebangsaan dua tahun yang lalu, IPK ini tahun 2022," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/1/23).
"Kalau kemudian itu berakibat dari itu tentu kan tahun 2021 yang lalu bisa kemudian masih relevan. Tapi kan 2021 sempat ada kenaikan mengenai IPK ini. Di 2022 ini memang kemudian turun empat poin," sambung Ali.
Ali menilai perbaikan indeks persepsi korupsi di Indonesia harus menjadi pekerjaan bersama. Di KPK sendiri.
“Sejumlah langkah telah dilakukan dalam menguatkan pemberantasan korupsi,” kata Ali.
"Dari KPK sendiri, kami juga kemudian seringkali menyampaikan aspek strategi yang disampaikan KPK. Misalnya dari segi aspek pencegahan korupsi misalnya, tentu KPK mengidentifikasi berbagai kajian, monitoring dan kemudian merekomendasikan berbagai temuan-temuan dari celah-celah terjadinya rawan korupsi," ulas Ali Fikri.
Menurut Ali, KPK juga aktif menguatkan sikap antikorupsi lewat sejumlah instansi pemerintah hingga ke sektor pendidikan untuk menanamkan sikap antikorupsi. Karena itu, sekali lagi, dia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
"Poinnya sekali lagi ini menjadi tanggung jawab dan peran bersama untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya-upaya berikhtiar untuk menurunkan angka korupsi. Ini sekaligus kami memberikan penjelasan karena sekali lagi kami masih membaca narasi dari berbagai pihak yang secara sektoral memandang mengenai IPK ini, terlebih kemudian hal-hal yang sangat teknis yang terjadi yang berkenaan dengan KPK," tutur Ali.**