RAKSAHUM Geruduk Medan Club, Tolak Ketemu Pengacara, Ajak Eswin Sukarja Ketemu Di KPK

RAKSAHUM Geruduk Medan Club, Tolak Ketemu Pengacara, Ajak Eswin Sukarja Ketemu Di KPK

Photo : Nico Nadheak Ketua JPKP Sumut saat Demo bersama RAKSAHUM Sumut di Medan Club

Medan - Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum melakukan Unjuk Rasa di Medan Club Jalan Kartini Kota Medan, Sumut (Kamis, 3/2/2023)

Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut mengatakan bahwa Eswin Sukarja tidak berhak untuk menjual Medan Club karena dirinya bukan pemilik Tanah Medan Club, 

"Eswin Sukarja bukan Pemilik Tanah Medan Club, dia hanya Ketua Perkumpulan Medan Club yang menjabat hampir 9 Tahun lamanya, tidak ada hak dia menjual Medan Club," ungkapnya

Nico juga mengatakan bahwa Medan Club adalah Cagar Budaya jadi harusnya Medan Club di lestarikan sesuai dengan UU Cagar Budaya

"Kami sangat menyesalkan Medan Club di beli pakai uang rakyat Rp. 457 Miliar oleh karena itu kami minta KPK Usut Pembelian Medan Club," katanya

Lanjut Nico mengatakan bahwa dirinya menolak bertemu dengan Pengacara Medan Club dan menyatakan akan bertemu Eswin Sukarja di KPK

"Kita gak mau ketemu pengacara, Kita Ketemu di KPK aja bersama Eswin Sukarja," ujarnya.

Sebelumnya, Teriakan Orasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas pembelian Medan Club yang dilakukan Pemprov Sumut seharga Rp457 miliar.

“KPK diminta mengusut pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut yang ternyata masih ada sengketa dari Ahli Waris Kedatukan Suka Piring mengklaim lahan Medan Club milik mereka,” kata Korlap Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (RAKSAHUM), Johan Merdeka, Kamis (2/2).

“Sehingga ada somasi kepada pengurus Medan Club yang ditembuskan juga Gubernur Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut serta Kakan BPN Kota Medan sebelum terjadinya pencairan awal sebesar Rp300 miliar,” ujarnya.

Johan mengungkapkan, diduga ada pemufakatan jahat dalam jual beli lahan Medan Club, sebab pengurus Medan Club bukan pemilik atau ahli waris. Sehingga dalam proses ini agar KPK dapat mengusut tuntas jual beli lahan Medan Club yang menggunakan uang rakyat senilai Rp457 miliar yang diduga tidak sesuai prosedur administrasi pertanahan.

“KPK juga harus memeriksa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pengurus Medan Club atas jual beli lahan yang diduga tidak sesuai prosedur,” ungkapnya seraya menegaskan RAKSAHUM akan terus mengawal dan mengawasi proses penggunaan anggaran oleh Gubernur Sumatera Utara atas pembelian lahan Medan Club.

“Menurut hemat kami pembelian lahan Medan Club belumlah begitu penting. Seharusnya anggaran sebesar Rp457 miliar bisa dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan infrastruktur di pedalaman desa terpencil,” tegas Johan Merdeka.

Ia juga menambahkan DPRDSU juga terlibat dalam Pemufakatan Jahat tersebut

"Gubsu, DPRDSU, Pengurus Medan Club Di Duga Melakukan Pemufakatan Jahat untuk "Merampok" Uang Rakyat," pungkasnya.**