Aktifis ini Minta Poldasu Usut Perizinan PT PBR Jasa Keamanan Panca Budi Medan

Aktifis ini Minta Poldasu Usut Perizinan PT PBR Jasa Keamanan Panca Budi Medan

Photo : Gedung Panca Budi Medan

Medan - Rahmadsyah Aktifis Sumut yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK SUMUT) angkat bicara terkait Persoalan Tenaga Kerja Di Panca Budi Medan.

Rahmadsyah mengatakan berdasarkan informasi yang saya terima selama ini jasa Keamanan dipegang oleh Yayasan Panca Budi dialihkan ke anak perusahaannya (PT PBR), Kamis (3/2/2023)

"Terkait izin operasional PT PBR tersebut tentang beraktifitasnya Badan Usaha Jasa Pengamanan, karena info yg berkembang PT tersebut belum ada SIO nya yang mana salah satu syarat untuk mendapatkan SIO adalah struktur organisasi, daftar online ke Bimas Polda, memiliki  minimal 2 org yg bersertifikat Garda Utama," ungkapnya

Lanjut Rahmad dirinya meminta Kapoldasu untuk mengaudit PT PBR yang berada di Panca Budi sudah beraktivitas di duga tanpa memiliki SIO untuk badan usaha jasa pengamanan dan mempekerjakan Security yang belum memiliki sertifikat Garda Pratama ataupun KTA
Selain tidak memiliki SIO bahkan mempekerjakan Security yg tidak memiliki  Sertifikat serta KTA pendidikan Garda Pratama sesuai dgn Perpol No.4 Tahun 2020

"Kita berharap Kapoldasu melalui Binmas Poldasu Usut PT PBR yang di duga sudah beroperasional tapi belum memiliki izin," katanya

Sebelumnya Beredar khabar Satpam Panca Budi yang berada di Alamat. Jl. Jend. Gatot Subroto Km. 4,5 Sei Sikambing Kota Medan membuat Aktifis Buruh ini angkat bicara.

Subagio mengatakan bahwa dirinya menyarankan agar Pengusaha yang tidak membayarkan hak normatif satpam Panca Budi langsung di laporkan ke poldasu, Selasa (31/1/2023)

"Banyak perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, pengawasan Dinas tenaga kerja mandul, sudah dilaporkan tapi tak jalan-jalan proses-prosesnya, banyak laporan-laporan dari serikat  buruh namun proses nya di tahan-tahan seolah memegang kartu atm yang akan di pakai untuk perusahaan, Saran agar polisi membuka desk laporan pidana perburuan di polda," katanya

Sebelumnya di beritakan, Wakil Ketua LSM Penjara PN Sumut, Mhd Putrasyah. T,SH meminta Panca Budi memperhatikan nasib Satpam terkait hak normatifnya.

Dirinya memberikan penekanan pada kewajiban perusahaan dalam pengupahan sesuai aturan yang berlaku, Senin (30/1/2023)

"Apabila masih ada perusahaan yang berada di Kota Medan, baik itu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, migas, perkebunan dan perusahaan lainnya harus mengikuti standar gaji yang sudah ditetapkan pemerintah daerah," ucapnya

Ia mengatakan, setiap perusahaan harus mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan. Apabila menyalahi aturan, perusahaan jelas melanggar perundang-undangan.

"Pihak Disnaker Sumut harus proaktif mengecek pada perusahaan yang berada di wilayah Sumut. Jangan sampai masih ada buruh yang bekerja di perusahaan tapi masih digaji di bawah daripada UMK yang sudah ditentukan," jelas dia.

Instansi pemerintahan terkait juga harus memanggil managemen perusahaan dan mengecek data jumlah karyawan yang dipekerjakan, hingga gaji yang diberikan pada setiap karyawannya. 

Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan status buruh di mana, jangan sampai ada karyawan yang dipekerjakan dan mendapat upah harian namun sudah bekerja bertahun-tahun.

"Dengan itu apabila ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sampai tiga kali kontrak itu sudah harus dipermanenkan. Bukan hanya itu pula, gaji bulanan harus diperlakukan dengan mengikuti standar yang sudah ditetapkan," katanya.

Atas hal tersebut, baik pemerintah selaku otoritas harus mampu memberlakukan undang-undang maupun pihak perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Muaranya ialah menciptakan kesejahteraan bagi buruh.

"Dalam hal ini saya berharap agar buruh yang ada di Sumut khususnya di Panca Budi tetap menjaga kekompakan dan terus berupaya menjaga solidaritas dan kebersamaan sesama," pungkasnya.

KY Muaz IZ, KY Kak Nina, Bu Diyah HRD Panca Budi saat di konfirmasi tidak membalas pesan awak saat di mintai tanggapannya.**