RAKSAHUM Minta KPK Usut Dugaan Pemufakatan Jahat "Rampok" Uang Rakyat Pembelian Medan Club Rp 457 Miliar

RAKSAHUM Minta KPK Usut Dugaan Pemufakatan Jahat "Rampok" Uang Rakyat Pembelian Medan Club Rp 457 Miliar

Photo : Raksahum Sumut Saat Demo di Kantor Gubsu

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas pembelian Medan Club yang dilakukan Pemprov Sumut seharga Rp457 miliar.

“KPK diminta mengusut pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut yang ternyata masih ada sengketa dari Ahli Waris Kedatukan Suka Piring mengklaim lahan Medan Club milik mereka,” kata Korlap Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (RAKSAHUM), Johan Merdeka, Kamis (2/2).

“Sehingga ada somasi kepada pengurus Medan Club yang ditembuskan juga Gubernur Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut serta Kakan BPN Kota Medan sebelum terjadinya pencairan awal sebesar Rp300 miliar,” ujarnya.

Johan mengungkapkan, diduga ada pemufakatan jahat dalam jual beli lahan Medan Club, sebab pengurus Medan Club bukan pemilik atau ahli waris. Sehingga dalam proses ini agar KPK dapat mengusut tuntas jual beli lahan Medan Club yang menggunakan uang rakyat senilai Rp457 miliar yang diduga tidak sesuai prosedur administrasi pertanahan.

“KPK juga harus memeriksa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pengurus Medan Club atas jual beli lahan yang diduga tidak sesuai prosedur,” ungkapnya seraya menegaskan RAKSAHUM akan terus mengawal dan mengawasi proses penggunaan anggaran oleh Gubernur Sumatera Utara atas pembelian lahan Medan Club.

“Menurut hemat kami pembelian lahan Medan Club belumlah begitu penting. Seharusnya anggaran sebesar Rp457 miliar bisa dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan infrastruktur di pedalaman desa terpencil,” tegas Johan Merdeka.

Ia juga menambahkan DPRDSU juga terlibat dalam Pemufakatan Jahat tersebut

"Gubsu, DPRDSU, Pengurus Medan Club Di Duga Melakukan Pemufakatan Jahat untuk "Merampok" Uang Rakyat," pungkasnya.**