Joni Fati Minta Oknum PNS HS Di Copot Karena Gugat Cerai di PN Lubuk Pakam Demi Menikah dengan Pria Lain

Joni Fati Minta Oknum PNS HS Di Copot Karena Gugat Cerai di PN Lubuk Pakam Demi Menikah dengan Pria Lain

Photo : Joni Fati Gulo saat di Polres Serdang Bedagai

Deli Serdang - Joni fati gulo (48)  warga Dusun Vl Pulo  Gadung Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Joni Fati Gulo yang sehari harinya bekerja sebagai wiraswasta merasa tertekan batin atas perbutan istrinya berinisial HS diduga menikah tanpa  izin dan tidak sepengetahuan suami  dan menggugatnya di Kantor Pengadilan (PN) Lubuk Pakam. Hal  tersebut di ketahui ketika awak media hendak meliput di Kapolres Serdang Bedagai namun,  Joni Fati Gulo bertemu dan menceritakan apa yang sedang ia alami,  Senin (30/01/2023) pukul 09: 30 WIB 

Joni Fati Gulo  mengatakan pada tanggal  23 Juli 1995 Joni Fati Gulo  telah melangsungkan pernikahannya  kepada berinisial  HS (53) secara sah  menurut  agama di Gereja Elim  Di Indonesia dan di  karuniai anak (3) tiga orang. Sementara itu, HS kesehariannya mengurus rumah tangga dan juga seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai tenaga Pendidik (Guru). Seiring berjalanya  waktu, pada tanggal 06 Juni 2020 istri  secara diam diam malah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri  (PN) Lubuk Pakam, dari hasil putusan  tersebut mengabulkan gugatan permohonan HS  tertanggal 6 Juni 2021. Sementara pada tanggal 27 Januari 2021  kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan akte Penceraian antara  Joni Fati Gulo dan  HS.

Empat (4) bulan  kemudian HS menikah kembali kepada  seorang laki laki tidak di ketahui namanya, di desa Kuala lama, Dusun l, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ( Diduga Menikah secara diam diam).  Dengan mengetahui kelakuan HS  sudah menikah Joni Fati Gulo merasa  tertekan batin dan  mencari keadilan  mempertanyakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan ternyata  inisial HS  telah menggugat Joni Fati Gulo secara diam diam tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan atau berupa panggilan  atau mediasi.

Dalam hal ini, Joni Fati Gulo keberatan  dan  berkonsultasi dengan seorang pengacara supaya  mendampingi dirinya  untuk melakukan pembelaan terhadap gugatan HS yang telah memojokkan dirinya dalam gugatan HS yang tidak masuk akal  sehat Joni Fati Gulo.  Bersama kuasa hukumnya   Joni Fati Gulo mengikuti persidangan bersama sama  selama enam (6) bulan  hingga 16 desember 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam  memutuskan  dengan menguatkan putusan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya tertanggal 06 Januari 2021.

"Saya Minta Oknum PNS HS Di Copot Karena Gugat Cerai di PN Lubuk Pakam Demi Menikah dengan Pria Lain," pungkasnya. **